Bedanya SHM, HGB dan AJB Wajib Tahu Supaya Nggak Ditipu Gaes!

Bedanya SHM, HGB dan AJB Wajib Tahu Supaya Nggak Ditipu Gaes!

Beberapa jenis surat tanah berlaku di Indonesia. Kenali dan pahami agar tidak dibohongi ketika berurusan soal hak milik tanah.--instagram.com/@Melipropertisurabaya

Namun, pemilik sebenarnya tetap adalah penjual hingga pembeli melakukan pelunasan sepenuhnya. Setelah pelunasan dilakukan, pembeli dapat mengubah AJB menjadi SHM jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Perbedaan utama antara Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Atas Jual Beli (AJB) terletak pada hak kepemilikan, penggunaan, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemilik.

SHM memberikan hak kepemilikan penuh, sementara HGB memberikan hak penggunaan tanah negara, dan AJB memberikan hak atas tanah atau properti yang dimiliki oleh pihak lain. Penting bagi pemilik properti untuk memahami perbedaan ini saat mempertimbangkan jenis sertifikat yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber