Bedanya SHM, HGB dan AJB Wajib Tahu Supaya Nggak Ditipu Gaes!

Bedanya SHM, HGB dan AJB Wajib Tahu Supaya Nggak Ditipu Gaes!

Beberapa jenis surat tanah berlaku di Indonesia. Kenali dan pahami agar tidak dibohongi ketika berurusan soal hak milik tanah.--instagram.com/@Melipropertisurabaya

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dalam sistem hukum properti di Indonesia, terdapat beberapa bentuk kepemilikan tanah. Nah, kita harus mengetahui dan paham betul, agar urusan hak milik tanah jelas dan tidak gampang dibohongi. Berikut surat yang umum digunakan, antara lain Sertifikat hak milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Atas Jual Beli (AJB).

 Meskipun ketiganya berkaitan dengan kepemilikan tanah, terdapat perbedaan penting dalam hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing sertifikat. Perbedaan antara Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Atas Jual Beli (AJB) 

 1.Sertifikat Hak Milik (SHM):

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bentuk kepemilikan tanah yang memberikan hak penuh kepada pemilik untuk menggunakan, menguasai, dan mengalihkan tanah tersebut.

BACA JUGA:Tidur Romantis Dengan Pasangan! Begini Cara Mengatur Lampunya

BACA JUGA:Resiko Mencintai Seseorang Dengan Zodiak Sagitarius

Dengan SHM, pemilik tanah memiliki hak mutlak atas properti tersebut dan dapat menggunakannya untuk tujuan apapun selama tidak melanggar hukum. Pemilik dengan SHM dapat mengalihkan hak kepemilikan tanah dengan cara jual beli, warisan, atau pemberian hibah.

 2. Hak Guna Bangunan (HGB):

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk memiliki, memanfaatkan, dan menguasai tanah negara atau tanah milik pemerintah selama jangka waktu tertentu. HGB diberikan kepada individu atau badan hukum untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah tersebut.

Jangka waktu HGB biasanya antara 20 hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang. Pemilik HGB memiliki hak untuk menggunakan tanah dan mendapatkan keuntungan dari bangunan yang mereka miliki, namun tanah tetap menjadi milik negara atau pemerintah.

BACA JUGA:Ini Alasan Mengapa Dianjurkan untuk Konsumsi Telur Rebus Setengah Matang, Nutrisi Lebih Banyak?

BACA JUGA:Tradisi Unik Menculik Istri Orang Oleh Suku Wodaabe di Nigeria Afrika

 3. Hak Atas Jual Beli (AJB):

Hak Atas Jual Beli (AJB) adalah perjanjian yang memberikan hak kepada seseorang untuk memiliki dan menggunakan tanah atau properti yang dimiliki oleh pihak lain. Dalam AJB, pemilik properti (penjual) memberikan hak kepada pihak lain (pembeli) untuk memiliki dan menggunakan properti tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber