Korupsi Program PTSL Diatas Tanah Milik Pemprov Sumsel, Lurah Talang Kelapa Dituntut 5 Tahun Penjara

Korupsi Program PTSL Diatas Tanah Milik Pemprov Sumsel, Lurah Talang Kelapa Dituntut 5 Tahun Penjara

Korupsi Program PTSL Diatas Tanah Milik Pemprov Sumsel, Lurah Talang Kelapa Dituntut 5 Tahun Penjara.-foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Tiga terdakwa kasus korupsi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat hak milik peogram Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018.

Berdiri diatas tanah milik pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar, dituntut jaksa penuntut umum Kejari Palembang selama 5 hingga 4 tahun penjara. Rabu, 25 Oktober 2023.

Tiga terdakwa yakni Aldani Marliansyah selaku Lurah Talang Kelapa, Takrim Pihak Swasta dan Mustaghfirudin selaku ASN BPN Kota Palembang. 

Jaksa penuntut umum Kejari Palembang membacakan tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam sidang tipikor yang digelar pada Selasa, 24 Oktober 2023 lalu.

Dalam tuntutannya, penuntut umum menyebutkan perbuatan terdakwa Aldani Marliansyah selakuLurah Talang Kelapa bersama-sama Tarkim dan Mustagfirudin telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

BACA JUGA:Selaraskan Pembangunan Dinas PUPR OKU Gelar Konsultasi RT RW dan KLHS

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aldani Marliansyah selama 5 tahun penjara. 

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tarkim dengan pidana selama 4 tahun dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mustagfirudin selama

5 tahun penjara," Ungkap penuntut umum Syaran Zafizhan saat membacakan tuntutan.

BACA JUGA:Waspada Terhadap Penyakit Langka Cacar Monyet yang Menjadi Darurat Kesehatan Global

Ketiga terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara itu Penuntut Umum juga menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa Aldani Marliansyah sebesar Rp 321 juta. terdakwa Mustaghfirudin sebesar Rp 1,6 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: