Pelayanan di 2 Kantor Imigrasi Kemenkumham Sumsel Mulai Berjalan Pasca Gangguan Sistem Pusat Data Nasional

Pelayanan di 2 Kantor Imigrasi Kemenkumham Sumsel Mulai Berjalan Pasca Gangguan Sistem Pusat Data Nasional

Pelayanan di 2 Kantor Imigrasi Kemenkumham Sumsel mulai berjalan pasca gangguan sistem Pusat Data Nasional, Sabtu (22/6/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pasca gangguan sistem pada Pusat Data Nasional (PDN), pelayanan paspor di dua Kantor Imigrasi Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel yang sehari sebelumnya sempat dihentikan sementara pada hari Kamis (20/6/2024), kini sudah mulai berjalan kembali pada hari Sabtu, 22 Juni 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel KA Halim di Palembang pada hari Jumat, 21 Juni 2024.

"Gangguan kesisteman Pusat Data Nasional (PDN) ini berdampak pada seluruh layanan keimigrasian secara nasional, tak terkecuali di Provinsi Sumatera Selatan ini juga terjadi gangguan pelayanan masyarakat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim," ungkap KA Halim.

Merujuk pada sistem resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), lanjut KA Halim, Pusat Data Nasional menjadi fasilitas bagi sistem elektronik dan komponen lain yang berfungsi untuk menyimpan, menempatkan, mengolah, dan memulihkan data.

BACA JUGA:Warga Negara Meksiko dan Spanyol Serbu Pameran Produk UMKM Sumsel di Ajang Mobile Intellectual Property Clinic

Dengan terjadinya gangguan Pusat Data Nasional, sambung KA Halim, pelayanan keimigrasian yang menggunakan sistem elektronik seperti proses verifikasi dokumen persyaratan permohonan masyarakat dalam pembuatan paspor, jadi terhenti sehari penuh dan mulai berjalan kembali pada hari Jumat, 21 Juni 2024.

"Betul, kemarin ada gangguan Pusat Data Nasional yang berpengaruh pada pelayanan keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia. Hari ini (Jumat, 21/6/2024) sudah ada perkembangan/progres pemulihan gangguan Pusat Data Nasional," terang KA Halim.

Menurut KA Halim, dalam proses pemulihan Pusat Data Nasional oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim sudah dapat menjalankan pelayanan keimigrasian, namun belum bisa normal seperti sediakala.

Meski kedua Kantor Imigrasi di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel telah dapat melakukan pelayanan keimigrasian, akan tetapi masih ada proses perbaikan data sistem cekal.

BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas Peraturan Daerah, Kanwil Kemenkumham Sumsel Adakan Bimtek

Oleh karena masih dalam kondisi sistem proses perbaikan, untuk sementara pelayanan pembuatan paspor cuma sampai biometrik, wawancara, dan pengambilan foto.

Sedangkan untuk urusan pencetakan paspor, dua Kantor Imigrasi di Sumatera Selatan masih menunggu tuntasnya perbaikan data sistem cekal.

Begitu pula untuk pelayanan orang asing, Kantor Imigrasi Palembang dan Muara Enim telah dapat melakukan pelayanan, tapi baru sebatas proses biometrik. Untuk tahap penyelesaian masih menunggu sistem cekal normal.

Dalam masa pemulihan gangguan Pusat Data Nasional, KA Halim mengimbau masyarakat yang hendak mengurus dokumen keimigrasian, apabila tidak dalam keadaan benar-benar mendesak, maka diminta untuk menunda sementara waktu, sambil memantau perkembangan kondisi gangguan sistem dapat dipulihkan dan pelayanan bisa berjalan normal seperti sediakala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: