Ratusan Kepala Desa di Kabupaten OKU Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Ratusan Kepala Desa di Kabupaten OKU Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Ratusan Kepala Desa dan BPD di Kabupaten OKU terima SK Perpanjangan Masa Jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, Kamis (20/6/2024).-Ari Pranika-PALTV

OKU, PALTV.CO.ID - Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi berganti dari enam tahun menjadi delapan tahun. Di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa oleh Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah pada Kamis pagi, 20 Juni 2024.

Ratusan Kepala Desa Anggot BPD se-Kabupaten OKU ini menerima Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan di Gedung Kesenian Baturaja. Artinya, jabatan Kepala Desa serta turunannya seperti Perangkat Desa dan BPD resmi menjadi delapan tahun dari sebelumnya hanya enam tahun.

"Hari ini kita menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD di OKU. Perpanjangan ini sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, di mana masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun berubah menjadi delapan tahun," ujar Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah.

Diperpanjangnya masa jabatan Kepala Desa dan BPD tersebut disambut antusias oleh ratusan Kepala Desa yang ada di OKU. Dalam acara itu sekaligus menerbitkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

BACA JUGA:Pemutaran Perdana Dulmuluk Dulmalik, Film Horor Komedi Bernuansa Palembang Pagaralam


Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD, Kamis (20/6/2024).-Ari Pranika-PALTV

Diberikannya SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa serta perangkatnya, lanjut Teddy Meilwansyah, adalah bentuk penerapan Undang-Undang yang telah dibuat bersama antara DPR RI dan Pemerintah Pusat.

Namun, Teddy berharap agar Kepala Desa yang masa kerjanya diperpanjang dapat lebih fokus untuk mengabdikan diri dan melayani masyarakat yang dipimpinnya.

"Untuk Kepala Desa yang diperpanjang jabatannya, besar harapan kita untuk lebih fokus melayani masyarakat dan memajukan Desa," tambah Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah.

Teddy Meilwansyah juga berharap agar Kepala Desa dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakatnya, untuk lebih aktif memajukan desanya masing-masing.

BACA JUGA:Makin Akrab, Putin dan Kim Jong Un Akan Saling Membantu Jika Negara Mereka Diserang

Selain Kepala Desa, masa jabatan Anggota BPD juga ikut diperpanjang. Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah menegaskan, perpanjangan masa jabatan ini tidak ada unsur-unsur politik, melainkan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Desa yang terbaru.

"Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD ini kita pastikan tidak ada muatan politik jelang Pilkada. Namun ini murni melaksanakan Undang-Undang Desa yang baru," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv