PPKM Dihapus, Begini Aturan Baru Masuk Mall dan Perjalanan

Susana di dalam PS Mall -Okta Alfarisi-PALTV.CO.ID
Sementara itu, warga negara Indonesia (WNI) usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster).
Sedangkan, pelaku perjalanan luar negeri yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau pemiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR.
Meski demikian dicabutnya PPKM ini membuat warga merasa senang karena bisa beraktivitas normal seperti biasanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: