PPKM Dihapus, Begini Aturan Baru Masuk Mall dan Perjalanan

PPKM Dihapus, Begini Aturan Baru Masuk Mall dan Perjalanan

Susana di dalam PS Mall -Okta Alfarisi-PALTV.CO.ID

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Meskipun jumlah kasus covid-19 di China mengalami kenaikan, namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) malah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember ). Kebijakan tersebut berimbas pada sejumlah ketentuan di ruang publik.

Otomatis dengan dicabutnya aturan PPKM maka pembatasan kapasitas ataupun aktivitas tidak berlaku. Hal ini termasuk di dalam mall dan pusat perbelanjaan.

Meski demikian, pengunjung masih diwajibkan untuk melakukan scan aplikasi PeduliLindungi jika hendak memasuki mall. Hal ini ditegaskan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

"Ndak ada (pembatasan kapasitas mall). Tetap pakai PeduliLindungi" tutur Siti Nadia seperti dikutip dari editornews.id.

BACA JUGA:Ratusan Ojol Geruduk Ojek Pangkalan di Pasir Impun, Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Setelah Heboh, Sri Mulyani Bantah Pekerja Bergaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Sudah dipahami bahwa dalam aturan PPKM, kapasitas dan jam operasional mall akan ditetapkan sesuai level PPKM. Pada PPKM Level 1, mall diizinkan untuk melayani pengunjung hingga 100% dengan batas waktu hingga pukul 22.00 WIB.

Kapasitas dan jam operasional akan terus berkurang sejalan dengan kenaikan status. Pada daerah dengan PPKM level 4 misalnya, mall hanya diizinkan beroperasi 25% dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Seperti halnya mall, kapasitas untuk ruang publik seperti tempat ibadah juga tidak akan dibatasi lagi setelah PPKM dicabut. Namun, persyaratan vaksinasi untuk masuk ke ruang publik dan beraktivitas akan tetap berlaku.

Siti Nadia juga menjelaskan meski PPKM dicabut, syarat perjalanan tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) No 24 dan 25 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 18 tahun ke atas harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

BACA JUGA:Hore! Harga Pertamax Cs Resmi Turun

BACA JUGA:Ternyata Ini Asal Usul Hari Raya Galungan. Yuk Simak Sampai Habis!

Sementara pelaku perjalanan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: