Penumpang Bandara SMB II Wajib Patuhi PPDN

Penumpang Bandara SMB II Wajib Patuhi PPDN

Apel gabungan penutupan Posko Terpadu Nataru di Bandara SMB II Palembang, Rabu (4/1/2023).-Sandy Pratama-paltv.co.id

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kendati Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kini telah dicabut pemberlakuannya, akan tetapi pihak Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II), masih mewajibkan penumpang untuk mematuhi aturan Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Diterangkan oleh Executive General Manager Angkasa Pura dua, Iwan Winaya Mahdar, bagi penumpang masih diwajibkan mengikuti aturan sesuai yang tertera dalam Surat Edaran (SE) 25 tahun 2022. 

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 18 tahun ke atas harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Pelaku perjalanan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

BACA JUGA:Polsek Indralaya Amankan Dzikir Akbar HUT ke-19 Kabupaten Ogan Ilir di Masjid Agung An Nur

BACA JUGA:69 Nakes Sanggah Hasil Pengumuman PPPK


Apel gabungan penutupan Posko Terpadu Nataru di Bandara SMB II Palembang, Rabu (4/1/2023).-Sandy Pratama-paltv.co.id

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id