Satres Narkoba Polres OKU Tangkap Seorang Janda Paruh Baya Pengedar Sabu dan 2 Temannya

Satres Narkoba Polres OKU Tangkap Seorang Janda Paruh Baya Pengedar Sabu dan 2 Temannya

Satres Narkoba Polres OKU tangkap AW, seorang janda paruh baya tersangka pengedar sabu. Polisi juga tangkap 2 temannya, AM dan HD.-Ari Pranika-PALTV

OKU, PALTV.CO.ID - Seorang janda berumur 49 tahun di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) histeris saat Polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 3,57 gram di kamarnya ketika dilakukan penggrebekan.

Tersangka AW nekat menjual narkoba jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus untuk dikonsumsi sendiri.

Saat penggerebekan yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres OKU, perempuan yang sudah berumur dan menjanda itu, menangis histeris serta berguling-guling di kasur kamarnya. Awalnya, AW tak mengakui narkotika jenis sabu yang ditemukan di kamarnya tersebut.

Polisi yang enggan terlena dengan tangisan tersangka AW, terus melakukan penggeledahan. Hasilnya, Polisi kembali berhasil menemukan sabu di dalam bungkusan klip bening. Saat ditimbang, beratnya mencapai 3,57 gram.

BACA JUGA:Satlantas Polres Ogan Ilir Tilang di Tempat Puluhan Kendaraan ODOL Pelanggar Undang-Undang

Diketahui tersangka AW warga Kampung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu merupakan janda satu anak. Dirinya melakukan bisnis haram itu sejak setahun belakangan.

"Penangkapan tersangka berbekal dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah tersangka. Saat kita grebek, tersangka sempat menyangkal dan menangis histeris," ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Andrian.

Selain tersangka AW, ada dua orang perempuan lainnya juga berhasil ditangkap. Dua tersangka tersebut merupakan jaringan Asmawati. Dua tersangka itu adalah AM dan HD, warga Baturaja Timur.

Dari tangan tersangka AM, Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 3,32 gram. Sementara tersangka HD, Polisi menyita barang bukti narkotika sabu seberat 10,66 gram.

BACA JUGA:Giat Sat Binmas Polres Muba di Desa Macang Sakti, Penyuluhan Perundungan dan Kenakalan Remaja

Tersangka AM sendiri berstatus sebagai pengedar yang merupakan kaki tangan tersangka AW. Sedangkan HD berperan sebagai bandar.

"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Barang bukti dan ketiga tersangka telah dibawa ke Polres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Muhammad Andrian.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv