Satlantas Polres Ogan Ilir Tilang di Tempat Puluhan Kendaraan ODOL Pelanggar Undang-Undang

Satlantas Polres Ogan Ilir Tilang di Tempat Puluhan Kendaraan ODOL Pelanggar Undang-Undang

Satlantas Polres Ogan Ilir tilang di tempat puluhan kendaraan ODOL pelanggar Undang-Undang.--Dokumentasi Satlantas Polres Ogan Ilir

OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 307 Jo Pasal 169 Ayat 1 tentang Penindakan Kendaraan Over Dimension Overload (ODOL), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Ilir melaksanakan penindakan dan peneguran terhadap kendaraan ODOL.

Kegiatan yang dimulai pukul 09:00 WIB hingga selesai ini dilaksanakan di sepanjang Jalan Lintas Timur Palembang-Indralaya.

Kasatlantas Polres Ogan Ilir AKP Windya Feilena menjelaskan, langkah preventif dilakukan dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan angkutan barang dan ekspedisi yang melanggar aturan terkait muatan berlebih.

Tidak hanya itu, tindakan represif berupa tilang diberikan kepada pelanggar yang terjaring dalam kegiatan ini,” ucap AKP Windya Feilena pada hari Rabu, 12 Juni 2024.

BACA JUGA:Giat Sat Binmas Polres Muba di Desa Macang Sakti, Penyuluhan Perundungan dan Kenakalan Remaja

Langkah preemtif diambil oleh Satlantas Polres Ogan Ilir melalui berbagai imbauan yang disampaikan lewat media sosial, media elektronik, pemasangan spanduk, serta pembagian stiker dan leaflet di daerah rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, rapat koordinasi dengan instansi terkait juga telah dilaksanakan.

Selama penertiban kendaraan ODOL, situasi dan kondisi di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Indralaya tetap aman, lancar, dan kondusif.

Kasatlantas Polres Ogan Ilir AKP Windya Feilena berharap kegiatan penertiban kendaraan ODOL ini dapat menciptakan keamanan dan keselamatan bersama dalam berlalu lintas.

Selain itu, Kasatlantas Polres Ogan Ilir AKP Windya Feilena juga mengingatkan kepada masyarakat Ogan Ilir, supaya selalu mematuhi petunjuk dan rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

BACA JUGA:Tenggelam Sepulang dari Sawah, Kakek 70 Tahun Ditemukan Mengapung di Pinggir Sungai Ogan

“Dengan penertiban ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir, mengingat pelanggaran lalu lintas sering kali menjadi awal dari terjadinya kecelakaan di jalan raya,” ungkap Kasatlantas Polres Ogan Ilir AKP Windya Feilena.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: