Penyidik Kejari Palembang Kembangkan Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Mess UIN Raden Fatah

 Penyidik Kejari Palembang Kembangkan Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Mess UIN Raden Fatah

Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, Irfan Ferdiansyah Muis, SH MH-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Usai menetepkan satu orang tersangka Doni Prayatna selaku Direktur PT Cahaya S riwijaya Abadi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung mess tujuh lantai (Guest House) eks Rumah Dinas Kemenkue Palembang tahun 2022 pada Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang. 

Tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang hingga kini terus melakukan pengembangan proses penyidikan terhadap perkara ini. 

Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, Irfan Ferdiansyah Muis, SH MH mengatakan penyidik Pidsus Kejari Palembang memeriksa lima orang saksi selaku tim pemeriksa barang dalam pembangunan gedung guest house 7 lantai di UIN Raden Fatah.

“Untuk hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang mana inisialnya AH, ,N,I,M dan W yang mana mereka berlima ini sebagai tim pemeriksa barang dalam pembangunan gedung guest house 7 lantai di UIN Raden Fatah,” ujar Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, Irfan Ferdiansyah Muis, SH MH.

BACA JUGA: Mourinho ke Fenerbahce, Mampukah Sang Legenda Kembalikan Kejayaan Klub?

Masih dikatakan Muis, pemeriksaan para saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka serta dalam rangka pengembangan penyidikan perkara.

“Pemeriksaan saksi-saksi ini guna melengkapi berkas perkara tersangka yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu,” kata Muis.

Lebih lanjut, dikatakan Muis jika memang dalam proses penyidikan ini ditemukan pihak lainnya yang turut bertanggungjawab dalam penyidikan ini, penyidik tetapkan sebagai tersangka

“Masih melakukan pemeriksaan para saksi, kalaupun nantinya memang dalam penyidikan ditemukan pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya mungkin nanti kami akan segera  tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya. 

BACA JUGA: Imigrasi Palembang Pastikan Kelancaran Keimigrasian Jamaah Haji Sumsel-Babel

Disinggung terkait ada tidaknya tersangka baru dalam perkara ini, Muis mengatakan ada namun dirinya belum dapat mengatakan lebih detail karena masih menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan. 

“Ada, besar atau tidaknya tergantung dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang,” pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya penyidikan perkara kasus dugaan korupsi pembangunan mess tujuh lantai UIN Raden Fatah Palembang  tahun 2022, Kejari Palembang dalam hal ini tim penyidik Pidsus Kejari Palembang telah menetapkan serta menahan satu orang tersangka dalam kasus ini.

Yaitu Doni Prayatna, Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi selaku Kontraktor dalam pembangunan Mess UIN Raden Fatah Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: