Penyidik Kejari Palembang Kembangkan Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Mess UIN Raden Fatah

 Penyidik Kejari Palembang Kembangkan Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Mess UIN Raden Fatah

Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, Irfan Ferdiansyah Muis, SH MH-Foto/luthfi-PALTV

anjutnya dari hasil penyidikan yang dilakukan kasus dugaan korupsi pembangunan mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang berpotensi rugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta.

BACA JUGA:NPL Bidang Properti Capai 2,72 Persen Per April 2024 : Ada Kenaikan!

Atas perbuatan tersangka Doni Prayatna, kata Ario dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: