Penyidik Kejari Palembang Kembangkan Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Mess UIN Raden Fatah

Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, Irfan Ferdiansyah Muis, SH MH-Foto/luthfi-PALTV
anjutnya dari hasil penyidikan yang dilakukan kasus dugaan korupsi pembangunan mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang berpotensi rugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta.
BACA JUGA:NPL Bidang Properti Capai 2,72 Persen Per April 2024 : Ada Kenaikan!
Atas perbuatan tersangka Doni Prayatna, kata Ario dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: