Tak Anggap Enteng, Provinsi Sumatera Selatan Terapkan Kurikulum Pelestarian Gambut di Sekolah
Gubernur Sumsel Herman Deru.-Sandy Pratama-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sebagai salah satu upaya mitigasi Karhutla, Provinsi Sumatera Selatan mulai terapkan Kurikulum Pelestarian Gambut di sejumlah sekolah.
Potensi kebarakan hutan dan lahan (karhutla) menjadi salah satu fokus Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan saat ini.
Selain melalui berbagai langkah mitigasi dengan berkoordinasi bersama pihak BPBD, saat ini Pemerintah Provinsi Sumsel juga tengah menggodok Kurikulum Pelestarian Gambut.
Kurikulum Pelestarian Gambut, nantinya akan diaplikasikan di sekolah, guna memberikan pembelajaran pemahaman untuk pelestarian lahan gambut dan antisipasi karhutla kepada pelajar sejak dini.
BACA JUGA:Di Muara Enim Marak Spanduk Calon Peserta Pemilu
BACA JUGA:Jenis Sapi Ini Ramai Diburu untuk Kurban, Dagingnya Banyak dan Tulangnya Kecil
Saat ini Pemerintah Provinsi Sumsel juga tengah menggodok Kurikulum Pelestarian Gambut.-Sandy Pratama-PALTV
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan setelah hampir satu tahun dilakukan penyusunan kurikulum, kini Kurikulum Pelestarian Gambut mulai diterapkan di sejumlah sekolah di Kabupaten Banyuasin dan Ogan Ilir.
Kendati begitu, saat ini masih dilakukan pengamatan terhadap minat orang tua siswa, terkait pengaplikasian Kurikulum Pelestarian Gambut tersebut. Jika respon orang tua siswa baik, aplikasi kurikulum tersebut akan ditingkatkan.
"Kita lihat, siswa itu kan tidak jauh dari orang tua. Kita lihat dorongan orang tua bagaimana? Kalau ini ternyata minatnya baik, serta cara meresapnya juga baik sehingga nanti diharapkan menjadi main set yang nanti tertanam, kita akan tingkatkan," jelas Gubernur Sumsel Herman Deru.
Sementara untuk Kurikulum Pelestarian Gambut tersebut dijadikan Pergub, menurut Gubernur Sumsel hal tersebut tidak bisa diputuskan secara langsung, melainkan harus dilakukan perundingan dan analisa.
BACA JUGA:Virus PMK masih Mengintai, Ini yang Anda Wajib Ketahui Saat Memilih Hewan Kurban
Mengingat, jika dijadikan Pergub maka Kurikulum Pelestarian Gambut tersebut hanya bisa dilakukan di daerah rawan terdampak karhutla saja. Sementara kebutuhan pengaplikasian dan pemahaman perlu dilakukan menyeluruh di Provinsi Sumatera Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv