Virus PMK masih Mengintai, Ini yang Anda Wajib Ketahui Saat Memilih Hewan Kurban

Virus PMK masih Mengintai,  Ini yang Anda Wajib Ketahui Saat Memilih Hewan Kurban

Ciri sapi bebas virus PMK--Paltv

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Masih ingat bagaimana dampak besar penyebaran PMK pada hewan jenis sapi pada tahun 2022 lalu? Nah, perlu diingat jika ancaman itu masih ada lho.

Mendekati perayaan Idul Adha yang tinggal menghitung hari, ditandai dengan mulai banyak bermunculan pedagang hewan kurban. Masyarakat pun mulai berburu hewan kurban, untuk dikurbankan pada 10 hingga 13 Dzulhijjah mendatang. Agar terhindar dari hewan kurban yang terjangkit PMK Tim Redaksi Paltv berusaha meramu tips bagi para calon pembeli.

BACA JUGA:5 Syarat yang Wajib Diketahui Calon Pengkurban Agar Ibadahnya Sah

BACA JUGA:Salut...!!! Petugas Rela Gendong Jemaah Lansia yang Kelelahan

Tips pertama, Hindari melakukan survei harga hewan kurban dari kandang ke kandang yang lain. Ini wajib dihindari, lantaran dengan pendatangi kandang yang terjangkit PMK, Anda juga dapat menjadi carried atau pembawa virus PMK. Hingga dapat menularkan ke hewan ternak yang lain. Seperti yang diungkapkan oleh Nanung Danar Dono, Direktur pusat kajian halal Fakultas Peternakan UGM. 

Tips kedua, belilah hewan ternak di pedagang besar yang mendapatkan pengawasan langsung dari pemerintah setempat, sehingga mendapatkan perawatan periodik dari dinas terkait melalui dokter hewannya. Dengan kata lain, pedagang besar lebih cendrung memperhatiakan kesehatan hewan ternak mereka.

Tips ketiga, belilah hewan ternak saat mendekati perayaan Idul Adha. Lantaran kondisi hewan tersebut dapat dengan mudah terlihat kasat mata, jika telah tertular virus PMK. Sehingga saat akan disembelih, hewan tersebut bebas dari virus PMK. 

Tips ke empat, belilah hewan pada pedagang yang memberikan garansi kesehatan hewan ternaknya, meski kondisi ini akan mempengaruhi harga beli hewan ternak tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya pada tahun 2022, telah menerbitkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022,  tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK. Di dalam fatwa,  MUI memaparkan sejumlah syarat hewan yang dinyatakan sah untuk dijadikan kurban. Simak isinya:

1. Hewan ternak yang terjangkit virus PMK kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu dan tidak nafsu makan, hukumnya masih sah dijadikan hewan kurban

2. Hewan ternak yang terjangkit virus PMK kategori berat, tidak bisa berjalan dan sangat kurus makan tidak sah dijadikan hewan kurban.

3. Hewan ternak yang terjangkit virus PMK kategori berat namun dinyatakan sembuh oleh pihak berwenang atau dokter hewan, pada tanggal 10-13 Dzulhijjah. Maka hewan tersebut sah untuk dijadikan kurban. Namun jika hewan tersebut sembuh setelah Idul Adha, maka diperbolehkan disembelih namun dianggap bersedekah. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber