Jual BBM Ilegal, 1 Orang Pelaku Dibekuk Saat Melintas dalam Kota Muara Enim

Jual BBM Ilegal, 1 Orang Pelaku Dibekuk Saat Melintas dalam Kota Muara Enim

Satreskrim Polres Muara Enim bekuk 1 orang pelaku penjual BBM ilegal saat melintas dalam Kota Muara Enim, Sabtu (1/6/2024).--Humas Polres Muara Enim

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim berhasil menggagalkan aksi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) olahan jenis solar dan minyak tanah, yang tidak sesuai dengan spesifikasi Pertamina dan tanpa dilengkapi dokumen sah.

Selain itu, BBM ilegal ini dijual dengan harga yang lebih murah dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Personel Satreskrim Polres Muara Enim mengamankan tersangka berinisial AW (46), yang merupakan warga Dusun 2 Baru Jaya Desa Baru Jaya Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Tersangka AW diamankan di Jalan Lintas Muara Enim Batas Kota, Desa Kepur Kecamatan Muara Enim pada hari Sabtu, 1 Juni 2024.

BACA JUGA:Libas Peredaran Narkoba di PALI dalam Jumlah Besar, Iptu Aan Sriyanto Diganjar Pin Emas oleh Kapolda Sumsel

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menyampaikan keterangan terkait penggagalan penjualan BBM ilegal olahan jenis solar dan minyak tanah. 

Kasi Humas AKP RTM Situmorang kemudian menjelaskan bahwa penangkapan tersangka AW bermula dari giat patroli rutin yang dilakukan oleh petugas Polres Muara Enim.

"Anggota yang berpatroli rutin tersebut mencurigai sebuah mobil Isuzu Traga pick up berwarna putih dengan Nomor Polisi BG 8655 MY," terang AKP RTM Situmorang pada hari Senin, 3 Juni 2024.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut AKP RTM Situmorang, petugas menemukan dua buah tedmon berkapasitas 1.000 liter dalam keadaan kosong.

BACA JUGA:Tim Reskrim Polrestabes Palembang Kejar Pelaku Penusukan Seorang Jukir di Jalan POM IX

Selain itu juga ditemukan dua drum besi berukuran 210 liter dalam keadaan kosong yang isinya sudah dijual.

Kemudian dua drum plastik berukuran 210 liter dalam keadaan kosong, yang sebelumnya berisi minyak solar olahan. Lalu ada 12 derigen berukuran 35 liter yang masih berisi minyak tanah.

Minyak tanah tersebut, kata AKP RTM Situmorang, dibawa dari Kota Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Rencananya pelaku akan menjualnya di Dusun Muara Enim.

Tersangka AW, ujar AKP RTM Situmorang, melakukan penjualan BBM olahan jenis solar dan minyak tanah yang tidak sesuai dengan spesifikasi dari Pertamina (hasil olahan masyarakat) dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: