Ingin Jual Hewan Kurban? Pastikan Kantongi Izinnya Dulu!
sapi yang sedang dalam proses peternakan--Foto:[email protected]
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Beberapa hari lalu Pemkot Palembang melalui Satpol PP melakukan Penertiban administrasi pedagang hewan kurban, hal ini dilakukan karena sesuai Perwako nomor 56 Tahun 2018 tentang Pemotongan hewan kurban, bahwa tempat penjualan hewan kurban harus memperoleh izin dari Pemkot Palembang melalui Camat/Lurah setempat.
Dalam proses pemberian izin sendiri harus memperhatikan syarat adminstrasi dan teknis, mulai dari syarat hewan kurban yang dijual, hingga tempat yang digunakan untuk penjualan hewan kurban itu sendiri.
Disampaikan oleh Medik Veteriner ahli madya Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumsel Dr drh Jafrizal jika syarat administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pedagang hewah kurban diantaranya hewan yang dijual memenuhi syarat syariat, serta memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan.
Selain itu juga disampaikan oleh ketua Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sumsel, pedagang hewan kurban juga harus miliki surat rekomendasi masuk dari otoritas veteriner provinsi jika hewan kurban yang dijual berasal dari provinsi lain serta surat keterangan asal hewan itu sendiri.
BACA JUGA:Soal Nafkah, Mana yang Lebih Diutamakan: Istri atau Ibu? Ini Penjelasannya Menurut Pandangan Islam
Dan yang utama disampaikan oleh Dr drh Jafrizal tempat penjualan hewan kurban, harus memenuhi persyaratan teknis yang meliputi dari 8 item yaitu berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum, lalumemiliki desain dan terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai, atau mengakibatkan stres dari hewan kurban itu sendiri.
Selanjutnya disampaikan oleh Dr drh Jafrizal pedagang hewan kurban juga harus miliki luas lahan sesuai dengan jumlah dan jenis hewan kurban yang dijual.
Dr drh jafrizal medik veteriner ahli madya DKPP sumsel/ketua PDHI sumsel--Foto : dokumen pribadi
Miliki akses jalan maupun fasilitas yang memudahkan penurunan hewan dari pengangkutan ke atas alat angkut sesuai dengan jenis hewan.
Ditambahkan pria lulusan UGM ini tempat berjualan hewan kurban harus bersih, kering, dan mampu melindungi hewan kurban dari panas matahari dan hujan, serta lantai atau alas tidak licin dan mudah dibersihkan, dan terakhir pedagang hewan kurban harus miliki pembatas/pagar yang kuat dan tidak terdapat bagian yang dapat menyebabkan hewan sakit atau terluka maupun cidera, serta mampu mencegah hewan kurban lepas dari kandang.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber