Warga Rusia Bobol ATM Diserahkan Ke Kejari Palembang, Bakal Siap Disidangkan

Warga Rusia Bobol ATM Diserahkan Ke Kejari Palembang, Bakal Siap Disidangkan

Tersangka bobol ATM diserahkan penuntut umum Kejari Palembang-- Foto: Penkum Kejati Sumsel

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Vladimir Kasarski tersangka perkara tindak pidana pencurian/pembobolan mesin ATM, kini menjalani tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti Ke Kejaksaan Negeri Palembang oleh Polrestabes Palembang. Kamis, (30/5/2024).

Pada hari Kamis Tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib sampai dengan selesai bertempat di Ruangan Tahap II Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Palembang berlangsung Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polrestabes Palembang dengan tersangka Vladimir Kasarski yang merupakan kewarganegaraan Rusia atas perkara dugaan Tindak Pidana Pencurian/ Pembobolan Anjungan Mandiri Tunai (ATM) Bank SumselBabel.

"Ya benar, Kejaksaan Negeri Palembang telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polrestabes Palembang atas nama Vladimir Kasarski tadi siang sekitar pukul 12.30 WIB," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny  Yulia Eka Sari, SH MH saat dikonfirmasi.

Lanjut Vanny, setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polrestabes Palembang atas perkara dugaan Tindak Pidana Pencurian/ Pembobolan Anjungan Mandiri Tunai (ATM) Bank Sumsel Babel dengan tersangka Vladimir Kasarski selanjutnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang

BACA JUGA:Sony Adakan Pesta Diskon Days of Play di PlayStation Store

Diperkirakan satu sampai dua minggu setelah pelimpahan ke Pengadilan, penetapan sidang oleh hakim akan keluar dan perkara tersebut siap untuk disidangkan.

"Selanjutnya perkara ini diserahkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang," pungkas Vanny.

Adapun perbutan tersangka diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke –5 jo 53 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Diberitakan sebelumnya, bermula pada hari Kamis tanggal 28 Bulan Maret tahun 2024 sekitar pukul 02.00 Wib bertempat di Ruang Mesin ATM Bank Sumsel Babel tepatnya di Jalan Bambang Utoyo, Kel. 05 Ilir, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang, tersangka menggunakan Jaket warna hitam serta menggunakan masker mendatangi ATM Bank Sumsel Babel dengan menggunakan 1 Unit kendaraan Mobil Merk Hyundai dengan membawa 1 Unit Laptop Notebook dan 1  HP Samsung.

Sesampainya dilokasi, tersangka lalu mempersiapakan alat dengan dengan cara mengaktifkan Aplikasi bernama anydesk yang terinstal didalam laptop milik tersangka dari dalam mobil lalu setalah itu tersangka menutup layar monitor laptop tersebut kemudian menutup dinding kaca mesin ATM dengan plastik besar warna hitam


Tersangka bobol ATM diserahkan penuntut umum Kejari Palembang-- Foto: Penkum Kejati Sumsel

Lalu tersangka merusak cover mesin ATM dibagian monitor dengan menggunakan tangan untuk menyambungkan perangkat laptop dengan menggunakan kabel USB yang sudah tersangka siapkan ke Central USB yang berada dibelakang mesin ATM Bank Sumsel Babel tersebut, kemudian tersangka meninggalaknah Handphone untuk dapat melihat uang yang keluar otomatis dari dalam mesin ATM dan masuk ke dalam 1 buah tas laundry Bag warna abu-abu,

Lebih lanjut setelah semua perangkat terhubung dan persiapan selesai tersangka keluar dari dalam ATM dan mengunci pintu ATM Bank Sumsel Babel tersebut dengan menggunakan kunci Sling Roda sepeda dan menempelkan kardus yang bertuliskan kata-kata “Rusak” di dinding Kaca pintu masuk ATM agar tidak ada yang masuk kedalam mesin ATM Bank Sumsel Babel tersebut.

Namun, penjaga ATM yang melihat pintu masuk terkunci menggunakan kunci roda sepeda yang mana di depan pintu sudah dipasangi tulisan 'ATM rusak' dan mesin tersebut ditutupi oleh kain. Saat dilihat kedalam ternyata ATM tersebut mengeluarkan uang yang banyak secara otomatis berjumlah kurang lebih Rp 30 juta.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: