Dugaan Korupsi KORPRI Banyuasin! Uang Negara Dikembalikan, Tapi Tak Hapus Tindak Pidana Terdakwa

 Dugaan Korupsi KORPRI Banyuasin! Uang Negara Dikembalikan, Tapi Tak Hapus Tindak Pidana Terdakwa

Dugaan Korupsi KORPRI Banyuasin! Uang Negara Dikembalikan, Tapi Tak Hapus Tindak Pidana Terdakwa-Foto/luthfi-PALTV

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin, Hendy Tanjung, SH MH mengatakan meskin sudah mengembalikan kerugian negara, hal tersebut tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa.


Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin, Hendy Tanjung, SH MH-Foto/luthfi-PALTV

"Untuk membuktikan terdakwa bersalah atau tidak yang memutuskan adalah pengadilan dalam hal ini hakim, balik lagi terkait pengembalian uang tersebut dalam pasal 4 KUHP bahwa pengembalian kerugian negara pada proses penyidikan tidak menghapus tindak pidananya," ungkapnya.

Atas perbuatan para terdakwa, dijerat kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: