Dugaan Korupsi KORPRI Banyuasin! Uang Negara Dikembalikan, Tapi Tak Hapus Tindak Pidana Terdakwa

 Dugaan Korupsi KORPRI Banyuasin! Uang Negara Dikembalikan, Tapi Tak Hapus Tindak Pidana Terdakwa

Dugaan Korupsi KORPRI Banyuasin! Uang Negara Dikembalikan, Tapi Tak Hapus Tindak Pidana Terdakwa-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Bambang Gusriandi dan Mirdayani, Dua terdakwa dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Banyuasin Tahun 2022-2023, kini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang. Kamis, (30/5/2024).

Dihadapan sidang yang diketuai majelis hakim Masriati, SH MH. Tim jaksa penuntut umum Kejari Banyuasin membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Bambang Gusriandi selaku Sekretaris KORPRI Banyuasin dan  Mirdayani selaku Bendahara KORPRI Banyuasin dalam dakwaan penuntut umum  telah merugikan negara senilai Rp342 juta atas tindak pidana korupsi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Banyuasin tahun 2022-2023.

"Perbuatan terdakwa Bambang Gusriandi bersama-sama terdakwa II Mirdayani telah memperkaya diri sendiri atau orang lain mengakibatkan kerugian negara atas pengelolaan dana KORPRI Banyuasin senilai Rp342 juta berdasarkan audit perhitungan kerugian negara," tegas tim JPU Kejati Sumsel saat membacakan dakwaan.

BACA JUGA:Ingin Isi Air Galon, Mobil Salah Satu Pesantren di Sekayu Terbalik di Tengah Jalan

Sementara itu, Usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU, penasehat hukum masing-masing terdakwa akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan penuntut umum Kejari Banyuasin.

"Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia," ujar penasehat hukum Bambang Gusriandi dan Mirdayani.


Dugaan Korupsi KORPRI Banyuasin! Uang Negara Dikembalikan, Tapi Tak Hapus Tindak Pidana Terdakwa-Foto/luthfi-PALTV

Terpisah, Usai persidangan tim penasehat hukum Bambang Gusriandi, Arief Budiman, SH MH mengatakan Adapun alasan pihaknya keberatan atas dakwaan (eksepsi) diantaranya kami menganggap dakwaan disusun tidak jelas dan tidak lengkap," kata Arif Budiman penasihat hukum terdakwa Bambang Gusriadi diwawancarai usai sidang dakwaan.

Selain itu, lanjut Arif poin yang nantinya bakal diajukan dalam eksepsi yaitu nilai uang Rp342 juta yang dianggap sebagai kerugian negara nyatanya sudah dikembalikan oleh kliennya.

Ia mengklaim, uang tersebut sudah dikembalikan saat perkara ini naik ketahap penyelidikan seluruhnya dan dititipkan ke jaksa penyidik Kejari Banyuasin.

Disinggung, ada sejumlah nama lainnya yang ikut menikmati uang dalam perkara ini terutama untuk biaya berobat, Arief mengatakan adanya kesalahan prosedur yang dianggap salah oleh jaksa.

Menurutnya, yang diperbolehkan sebagaimana diatur didalam undang-undang maksimal Rp2 juta namun nyatanya Rp10 juta dari penggunaan dana KORPRI tersebut.

"Tetapi semuanya sudah dikembalikan oleh klien kami, dan seharusnya sudah clear," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: