26 Narapidana di Sumatera Selatan Dapat Remisi Khusus Waisak

26 Narapidana di Sumatera Selatan Dapat Remisi Khusus Waisak

26 Narapidana atau WBP di Sumatera Selatan mendapat Remisi Khusus Waisak, Kamis (23/5/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sebanyak 26 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel), menerima pengurangan masa pidana atau Remisi Khusus Hari Raya Waisak.

Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada 26 WBP atau Narapidana tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadi di Palembang pada hari Kamis, 23 Mei 2024.

"Hari ini diberikan Remisi Khusus (RK) I kepada WBP atau Narapidana selama 15 hari hingga 1 bulan 15 bulan, dan tidak ada yang menerima RK II atau langsung bebas," ucap Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadi.

Kadivpas Mulyadi lantas menjelaskan rincian WBP/Narapidana yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak tersebut.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Kerja Nasional Pemajuan dan Penegakan Hak Asasi Manusia 2024

Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, lanjut Mulyadi, menjadi yang terbanyak mendapat Remisi Khusus Waisak dengan jumlah tujuh orang.

Kemudian enam orang WBP Rutan Kelas I Palembang dan empat orang WBP Lapas Kelas IIA Banyuasin.

Para penerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2024 tersebut adalah Warga Binaan Pemasyarakatan atau Narapidana yang terlibat kasus narkoba, tindak pidana korupsi (tipikor) dan perdagangan manusia (human trafficking).

Sementara mengenai jumlah penghuni 20 Lapas, Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Sumatera Selatan per tanggal 23 Mei 2024 ini mencapai 15.928 orang, dengan rincian Tahanan 2.478 orang dan Narapidana 13.147 orang.

BACA JUGA:Temui Menkumham RI Yasonna H Laoly, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Bahas Ini

Dengan jumlah Narapidana dan Tahanan mencapai 15.928 orang, Kadivpas Mulyadi mengatakan bahwa jumlah tersebut telah melampaui kapasitas daya tampung Lapas, Rutan, dan LPKA di Provinsi Sumatera Selatan, yang cuma dapat menampung 6.400 orang.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Dr Ilham Djaya menerangkan, pemberian Remisi itu berdasarkan penilaian kelakuan baik WBP, yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Kemudian sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi, serta mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas/Rutan.

Proses pelaksanaan pengusulan Remisi bagi WBP atau Narapidana dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: