Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Kerja Nasional Pemajuan dan Penegakan Hak Asasi Manusia 2024

 Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Kerja Nasional Pemajuan dan Penegakan Hak Asasi Manusia 2024

Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Kerja Nasional Pemajuan dan Penegakan Hak Asasi Manusia 2024--foto/dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, menghadiri Rapat Kerja Program Pemajuan dan Penegakan Hak Asasi Manusia Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal HAM di Hotel Borobudur Jakarta pada Senin, 20 Mei.

Rapat Kerja bertema “Wujudkan P5HAM Yang Berdampak Menuju Indonesia Emas” ini diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM se-Indonesia serta perwakilan dari Kemenko Maritim dan Investasi Kepala Biro Hukum, Kerjasama dan Humas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kemenpan RB, Bappenas, dan FNF Indonesia, dengan total peserta sebanyak 285 orang.

Acara yang berlangsung dari tanggal 20 hingga 22 Mei 2024 ini bertujuan untuk menyusun dan mengoordinasikan langkah-langkah strategis dalam upaya Pemajuan dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

BACA JUGA:Hari Pendidikan Nasional, KAI DIvre III Berikan Penghargaan Kepada Guru di Wilayah Operasional

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, dalam laporannya menyampaikan bahwa para peserta rapat akan membahas sejumlah rencana aksi dan program strategis di bidang HAM selama dua hari ke depan guna mendukung pembangunan nasional.

“Kami harapkan melalui rapat kerja ini, publik akan dapat merasakan peningkatan kualitas HAM di masa mendatang,” ujar Dhahana.

Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, saat membuka acara menyampaikan bahwa Kemenkumham, melalui Ditjen HAM, mengusulkan pentingnya memasukkan substansi Hak Asasi Manusia dalam RPJMN 2025-2029 dan RKP 2025.

“Tanggung jawab Pemerintah terhadap HAM meliputi penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan HAM. Tanggung jawab tersebut harus terinternalisasi dalam program pembangunan,” jelas Menkumham.


Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly--foto/dok. Kemenkumham Sumsel

Menkumham juga menekankan bahwa Kemenkumham perlu menyiapkan berbagai kebijakan HAM sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. “Diperlukan alat untuk mengukur pelaksanaan dan permasalahan HAM. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM akan meluncurkan Indeks HAM.

Dengan hasil pengukuran tersebut, kita dapat memetakan permasalahan HAM nasional yang selanjutnya menjadi bahan penyusunan strategi kebijakan HAM, seperti Strategi Nasional Bisnis dan HAM dan Rencana Aksi HAM,” lanjutnya.

Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan penanganan dugaan pelanggaran HAM, Kemenkumham telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

“Untuk mengoptimalkan pelaksanaan penanganan dugaan pelanggaran HAM, DITJEN HAM menggunakan Sistem Teknologi Informasi Pelayanan Komunikasi HAM (SIMASHAM) yang saat ini telah memasuki versi 2,” jelas Menkumham.


Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Kerja Nasional Pemajuan dan Penegakan Hak Asasi Manusia 2024--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: