26 Narapidana di Sumatera Selatan Dapat Remisi Khusus Waisak
26 Narapidana atau WBP di Sumatera Selatan mendapat Remisi Khusus Waisak, Kamis (23/5/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel
BACA JUGA:Tingkatkan Profesionalisme Petugas Penyelenggara Makanan di Lapas, Kemenkumham Sumsel Gelar Bimtek
“SDP akan otomatis mengusulkan Remisi jika Narapidana telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak,” tutup Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: