Tertunduk Lesu, Sarimuda Dituntut 4 Taun 6 Bulan Penjara Dugaan Korupsi PT SMS

Tertunduk Lesu, Sarimuda Dituntut 4 Taun 6 Bulan Penjara Dugaan Korupsi PT SMS

Tertunduk Lesu, Sarimuda Dituntut 4 Taun 6 Bulan Penjara Dugaan Korupsi PT SMS-foto/lutfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Terdakwa Ir Sarimuda dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa KPK RI pada persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) terkait kerjasama pengangkutan batu bara sebesar Rp18 miliar. Rabu, (22/5/2024).

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Pitriadi, SH MH. jaksa penuntut umum KPK RI Dalam amar tuntutannya Jaksa KPK menyatakan terdakwa Sarimuda  terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan selaku Direktur PT SMS yang merupakan BUMD milik Pemprov Sumsel menurut hukum, sehingga pelakunya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana.

Sehingga jaksa penuntut umum KPK menjerat terdakwa Ir Sarimuda Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Hal-hal yang memberatkan menurut pertimbangan Jaksa Penutut umum, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak berterus terang.

BACA JUGA:Marc Klok Kecewa Usai Tak Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sementara untuk hal-hal yang meringankan menurut jaksa penuntut umum, terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara, terdakwa bersikap sopan dipersidangan.

"Menuntut supaya terdakwa majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ir Sarimuda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar JPU KPK RI saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

Selain pidana kurungan badan, jaksa penuntut umum KPK juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,3 milliar apabila tidak membayarkan uang pengganti satu bulan setelah Inkrah maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.


Tertunduk Lesu, Sarimuda Dituntut 4 Taun 6 Bulan Penjara Dugaan Korupsi PT SMS-foto/lutfi-PALTV

Usai mendengar pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Penasehat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis dan secara pribadi yang akan dibacakan oleh terdakwa Sarimuda.

"Kami akan mengajukan pledoi, terdakwa juga akan mengajukan pledoi secara pribadi," ujarnya. Sementara itu, sidang dengan agenda pembelaan terdakwa akan digelar Selasa, 28 Mei 2024.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: