Berkas Novriansyah dan 3 Tersangka Lainnya Kasus Suap Pokir DPRD OKU Resmi Dilimpahkan ke PN Palembang

Berkas  Novriansyah dan 3 Tersangka Lainnya Kasus Suap Pokir DPRD OKU Resmi Dilimpahkan ke PN Palembang

KPK RI resmi limpahkan berkas Novriansyah dan 3 tersangka lainnya kasus suap Pojok Pikiran (Pokir) DPRD OKU ke PN Palembang, Senin (28/7/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan langkah hukum dalam menuntaskan perkara dugaan suap proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Setelah sebelumnya dua tersangka Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi telah lebih dahulu disidangkan.

Kini, giliran empat tersangka lainnya yang berkasnya resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang.

Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR OKU Novriansyah dan tiga orang Anggota DPRD OKU yakni Ferlan Juliansyah, Fahruddin, dan Umi Hartati.

BACA JUGA:Final U-23: Indonesia Siapkan Taktik Khusus Hadapi Kecepatan Vietnam

BACA JUGA:Walikota Palembang Ratu Dewa Akan MOU dengan Polisi dan TNI Berantas Pungli di BKB

Mereka dipindahkan dari Rumah Tahanan KPK di Jakarta ke dua lokasi berbeda di Palembang pada hari Senin, 28 Juli 2025.


Aprizal, Jaksa Penuntut Umum KPK, Senin (28/7/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

Jaksa Penuntut Umum KPK, Aprizal, membenarkan bahwa pelimpahan tahap II yang mencakup berkas perkara dan penahanan para tersangka, telah dilakukan oleh tim JPU ke PN Palembang.

“Benar, pagi tadi keempat tersangka telah kami pindahkan ke Palembang. Tiga orang ditahan di Rutan Pakjo, sementara satu lainnya, Umi Hartati, kami tempatkan di Lapas Perempuan Jalan Merdeka,” ungkap Aprizal.

Menurut Aprizal, pihaknya kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan, dengan agenda pertama yakni pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa.

BACA JUGA:Tradisi dan Cita Rasa Roti Kemang, Sajian Khas dari Musi Rawas

BACA JUGA:Mengejutkan! Mobil Listrik MG4 EV versi terbaru Rp180 Jutaan dengan Teknologi Baterai Canggih

Dengan pelimpahan ini, proses hukum kasus suap proyek Pokir DPRD OKU memasuki babak baru di meja persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv