PK Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditolak Mahkamah Agung, Terpidana Resmi Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara
Mahkamah Agung RI tolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Terpidana resmi jalani hukuman 9 tahun penjara, Selasa (21/5/2024).--instagram.com/@yosoykamal
Seperti yang telah diketahui, Majelis Hakim Tingkat Pertama pada persidangan sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada terpidana Alex Noerdin dengan pidana 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Palembang Terima Rp1 Miliar Pembayaran Denda Pidana Terpidana Alex Noerdin
Sebelum akhirnya terpidana Alex Noerdin melalui tim penasihat hukumnya melakukan upaya hukum pada tingkat Banding dengan mengabulkan Banding yang diajukan terpidana.
Sehingga, saat itu Majelis Hakim tingkat Banding Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana kepada terpidana Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 9 tahun.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv