PK Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditolak Mahkamah Agung, Terpidana Resmi Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara

PK Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditolak Mahkamah Agung, Terpidana Resmi Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara

Mahkamah Agung RI tolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Terpidana resmi jalani hukuman 9 tahun penjara, Selasa (21/5/2024).--instagram.com/@yosoykamal

Seperti yang telah diketahui, Majelis Hakim Tingkat Pertama pada persidangan sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada terpidana Alex Noerdin dengan pidana 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Palembang Terima Rp1 Miliar Pembayaran Denda Pidana Terpidana Alex Noerdin

Sebelum akhirnya terpidana Alex Noerdin melalui tim penasihat hukumnya melakukan upaya hukum pada tingkat Banding dengan mengabulkan Banding yang diajukan terpidana.

Sehingga, saat itu Majelis Hakim tingkat Banding Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana kepada terpidana Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 9 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv