Kurang Syarat, KPUD Muara Enim Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Jalur Independen

Kurang Syarat, KPUD Muara Enim Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Jalur Independen

Pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Muara Enim Ardiansyah dan Muslim mendaftarkan diri lewat jalur independen ke KPUD Muara Enim, Minggu (12/5/2024).--Humas KPUD Muara Enim

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim lakukan pengembalian berkas pendaftaran Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Muara Enim dari jalur independen.

Berkas pendaftaran dikembalikan karena Bakal Calon tersebut belum memenuhi jumlah dukungan yang menjadi salah satu persyaratan jalur independen.

Ketua KPUD Kabupaten Muara Enim Rohani melalui Koordinator Divisi Teknis Nopri Jaya mengatakan, pada hari terakhir ada yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Muara Enim dari jalur independen.

"Mendaftar pada Minggu malam sekitar pukul 22:00 WIB yakni Ardiansyah dan Muslim sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim. Pendaftaran sudah diterima dan diperiksa sesuai dengan Surat Edaran 707/PL.02.2-SD/05/2024 dan Keputusan KPU Nomor 532," kata Koordinator Divisi Teknis KPUD Muara Enim Nopri Jaya pada hari Senin, 13 Mei 2024.

BACA JUGA:Banjir di Kabupaten OKU Menyisakan Kerusakan 4 Jembatan Gantung


Ketua KPUD Muara Enim menerima berkas pendaftaran dari pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Muara Enim dari jalur independen, Minggu (12/5/2024).--Humas KPUD Muara Enim

Lanjutnya, setelah diperiksa dukungannya ada, namun tidak ada sinkronisasi antara yang secara digital dengan secara fisik berbeda.

"Untuk digital (softcopy) jumlah dukungannya 39.000, namun untuk berkas dukungan secara fisiknya (hardcopy) hanya 6.000 setelah diperiksa," beber Nopri Jaya.

Berdasarkan aturan, sesuai dengan jumlah DPT minimal 38.567. Artinya, jumlah tersebut secara jumlah softcopy sudah memenuhi namun secara hardcopy baru 6.000.

"Secara aturan jumlah hardcopy tersebut harus memenuhi syarat minimal, bukan softcopy, karena secara aturan adalah hardcopy-nya," jelas Nopri Jaya.

BACA JUGA:Murid SDN 1 Cahaya Bumi Belajar Pakai Kursi Plastik, Bantuan Wali Murid dan Dana BOS Pemerintahnya ke Mana?


Tim Divisi Teknis KPUD Muara Enim memeriksa berkas dan syarat pendaftaran dari pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur independen, Minggu (12/5/2024).--Humas KPUD Muara Enim

Namun, lanjutnya, KPUD Muara Enim melakukan skorsing untuk memeriksa kembali 6.000 dukungan untuk tiap Kecamatan.

"6.000 tadi masih secara umum dan sesuai dengan SOP hal itu harus diperiksa lagi setiap Kecamatan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv