Mengaku Khilaf dan Tak Ada Biaya, Mantan Kades di Muba Bakar Lahan untuk Kebun Cabai

Mengaku Khilaf dan Tak Ada Biaya, Mantan Kades di Muba Bakar Lahan untuk Kebun Cabai

Mantan Kades di Muba tersangka pembakar lahan dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Muba (30/5/2023).-Ruzi Iskandar-PALTV

Saat patroli, Satgas Karhutbunkah Sumsel mendapati adanya titik api di lokasi tersebut. Lalu temuan itu diteruskan ke Satgas Karhutbunlah Muba. Hingga akhirnya tim satgas Karhutbulah Muba mendatangi lokasi titik api dan langsung menangkap tersangka Eli Kernedi yang sedang berada di lokasi.

"Saat akan ditangkap yang bersangkutan sedang memadamkan api di lokasi kejadian. Dengan bantuan Tim Satgas Karhutbunlah, api bisa segara dipadamkan," jelas Waka Polres Muba Kompol Malik Farin Husnul Alqif.

BACA JUGA:Kesal dengan Baju Putih yang Mudah Menguning? Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:Sosialisasi Larangan Truk Odol, Satlantas Polres Ogan Ilir Akan Tindak Tegas Truk yang Membandel

Selanjutnya, Kompol Malik Farin Husnul Alqif juga berharap agar kejadian ini adalah yang pertama dan terakhir di Kabupaten Musi Banyuasin. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena akibatnya sangat berbahaya dan dapat memicu kebakaran hutan dan lahan, yang dapat menimbulkankan bencana asap di mana-mana hingga dapat merugikan banyak pihak.

"Kami Polres Musi Banyuasin mengimbau kepada seluruh warga masyarakat dalam membuka lahan, mengolah lahan jangan dengan cara membakar, apapun bentuknya. Seperti yang di lakukan  tersangka saat ini, dan itu adalah perbuatan melanggar hukum. Apalagi saat ini kita sedang menghadapi fenomena El Nino yang di perkirakan terjadi dari bulan April hingga bulan Juni mendatang yang menjadi titik puncak fenomena El Nino, sehingga dapat berbahaya jika masyarakat melakukan aksi pembakaran hutan dan lahan," tandas Waka Polres Muba Kompol Malik Farin Husnul Alqif.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv