Kemenkumham Sumsel Dapat Hibah Tanah dan Bangunan untuk Pusat Keimigrasian Lubuklinggau

 Kemenkumham Sumsel Dapat Hibah Tanah dan Bangunan untuk Pusat Keimigrasian Lubuklinggau

Kemenkumham Sumsel Dapat Hibah Tanah dan Bangunan untuk Pusat Keimigrasian Lubuklinggau--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

LUBUKLINGGAU, PALTV.CO.ID- LUBUKLINGGAU - Pada Kamis (2/5) yang lalu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan menerima hibah tanah dan bangunan dari Pemerintah Kota LUBUKLINGGAU. Acara penyerahan hibah tersebut diselenggarakan di Hotel Grand Zuri LUBUKLINGGAU.

Penyerahan secara langsung dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Lubuklinggau, H. Trisko Defriansya, kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya.

Tanah dan bangunan yang diterima sebagai hibah ini akan digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim di Lubuk Linggau. 

Dengan demikian, diharapkan Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dapat berkembang menjadi Kantor Imigrasi Kota Lubuk Linggau di masa mendatang.

BACA JUGA: Pengamat: Launcing Pilkada Sumsel Berubah Jadi Ajang Show Biz Entertainment

Sebelumnya, tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor Unit Kerja Kelas (UKK) Lubuklinggau masih dimiliki oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menyampaikan apresiasi atas hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau kepada UKK Lubuklinggau. Menurutnya, hibah tersebut mencerminkan komitmen nyata Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam meningkatkan kualitas layanan publik, terutama dalam bidang keimigrasian di Lubuklinggau.


Kemenkumham Sumsel Dapat Hibah Tanah dan Bangunan untuk Pusat Keimigrasian Lubuklinggau--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

Ilham menyatakan, "Kemungkinan di masa depan, UKK Lubuklinggau yang sudah ada saat ini dapat meningkat statusnya menjadi kantor tetap, dan hal ini tentunya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Lubuklinggau."


Kemenkumham Sumsel Dapat Hibah Tanah dan Bangunan untuk Pusat Keimigrasian Lubuklinggau--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

Detail hibah tersebut mencakup tanah seluas 2.451,20 meter persegi, bangunan gedung kantor berlantai dua dengan luas 1.125,4 meter persegi, dan 29 unit peralatan mesin.

Ilham mengakhiri ucapan dengan menyampaikan terima kasih atas hibah ini atas nama Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi. Dia juga menekankan pentingnya kerja sama, kolaborasi, dan sinergi antara Pemerintah Kota Lubuk Linggau dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: