Tegas! Arab Saudi Tolak Jamaah Haji Yang Pakai Visa Tak Resmi
Arab Saudi Tolak Jamaah Haji Yang Pakai Visa Tak Resmi--Foto : makkah._madinah786
PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Pemerintah Arab Saudi bersikeras untuk mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang menggunakan visa di luar dari yang telah resmi dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk pelaksanaan ibadah haji.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan hal ini dalam sebuah pertemuan di Jakarta pada Selasa, 30 April 2024.
Penegasan ini disampaikan setelah jajaran Kementerian Agama mengadakan pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah di Jakarta.
Yaqut menjelaskan bahwa aturan yang harus dipatuhi oleh jamaah Indonesia adalah menggunakan visa yang resmi, yaitu visa haji dan mujammalah, untuk menjalankan ibadah haji.
BACA JUGA:CFMoto TR-G 1250: Pilihan Menarik Motor Touring dengan Desain Mirip BMW dan Harga Terjangkau
Ia menegaskan bahwa visa ziarah, visa ummal (pekerja), atau visa apapun yang tidak sesuai ketentuan resmi tidak dapat digunakan untuk keperluan ibadah haji.
Ketentuan ini menjadi sorotan terutama karena adanya tawaran-tawaran di media sosial yang menjanjikan kemudahan berhaji tanpa harus mengantri.
Padahal, proses berhaji, terutama bagi masyarakat Indonesia, telah diatur dengan ketentuan yang jelas dan mengikat.
"Visa di luar dari visa haji dan mujammalah tidak dapat digunakan. Visa ziarah, visa ummal, atau visa lainnya yang tidak sesuai ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji," tegasnya.
BACA JUGA:Perbandingan Tarif Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina, Vivo, Shell, dan BP per 1 Mei 2024
Selain membahas tentang visa untuk ibadah haji, dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai persiapan untuk musim haji mendatang, proses penerbitan visa yang lebih mudah, serta perlakuan terhadap jamaah Indonesia ketika berada di Arab Saudi.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah juga menegaskan bahwa tidak akan ada izin bagi siapa pun untuk melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa yang telah ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
"Tidak akan ada yang diizinkan untuk berhaji tanpa visa yang sesuai prosedur yang telah ditetapkan," ujarnya.
Yaqut juga menyatakan bahwa bagi siapa pun yang melaksanakan ibadah haji dengan cara yang tidak sesuai prosedur, maka ibadah tersebut dianggap tidak sah. Hal ini sejalan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Kerajaan Arab Saudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber