Langkah Tegas Kemenkumham Sumsel, Menyelidiki Pelanggaran HAM di Kabupaten OKI Sesuai Aduan Masyarakat

Langkah Tegas Kemenkumham Sumsel, Menyelidiki Pelanggaran HAM di Kabupaten OKI Sesuai Aduan Masyarakat

Langkah Tegas Kemenkumham Sumsel, Menyelidiki Pelanggaran HAM di Kabupaten OKI Sesuai Aduan Masyarakat--foto/dok.Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengadakan pertemuan untuk menjelaskan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Jumat (26/1), yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kapolres OKI.

Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Karyadi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan respons terhadap laporan masyarakat nomor: 48/Peng/Adv-R/01/2024, yang disampaikan melalui kuasa hukum Rumsy, S.H., M.H., terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan, memberikan tanggapan terhadap aduan tersebut. Ia menjelaskan bahwa perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Lempuing sudah ditindaklanjuti secara prosedural.

“Kami telah mengikuti prosedur dengan mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), namun tersangka telah melarikan diri dan hingga saat ini belum berhasil ditemukan.

BACA JUGA:Porsche Macan Terbaru: Sentuhan Futuristik, Performa Superior, dan Desain Ikonik dalam Era Listrik

Kami bekerja sama dengan Polres dan kepolisian lainnya untuk mengejar dan mengetahui keberadaan tersangka,” ungkap Hendrawan.

Berdasarkan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM bertugas untuk menerima pengaduan, mengidentifikasi dan memeriksa substansi dugaan pelanggaran HAM, memeriksa kelengkapan administrasi pengaduan, serta menetapkan kesimpulan atas hasil pemeriksaan Pelanggaran HAM.


Langkah Tegas Kemenkumham Sumsel, Menyelidiki Pelanggaran HAM di Kabupaten OKI Sesuai Aduan Masyarakat--foto/dok.Kemenkumham Sumsel

“Kami akan memberikan rekomendasi kepada pelapor atau pihak terlapor sebagai hasil akhir dari permasalahan ini. Jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti, maka akan dilanjutkan kepada instansi setingkat lebih tinggi,” tambah Karyadi.


Langkah Tegas Kemenkumham Sumsel, Menyelidiki Pelanggaran HAM di Kabupaten OKI Sesuai Aduan Masyarakat--foto/dok.Kemenkumham Sumsel

Rapat klarifikasi dihadiri oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Berti Andriani, Analis Pengaduan Masyarakat, Jam’an, dan Analis Hukum Ahli Muda, M. Ferdi. Dari Polres OKI, turut hadir Kapolsek Lempuing, AKP. Nasron, dan Penyidik Aiptu Jaenal Panani.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber