Kejari Palembang Terima Tahap II 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perusahaan
Kejari Palembang terima Tahap II tiga tersangka dugaan korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan, Selasa (30/4/2024).--Penkum Kejati Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tiga tersangka pengembangan kasus dugaan korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan tahun 2019-2021, menjalani Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palembang pada hari Selasa, 30 April 2024.
Terlihat ketiga tersangka tersebut keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Palembang mengenakan rompi tahanan Tipikor berwarna merah, digiring sejumlah petugas Kejaksaan menuju mobil tahanan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang, Ario Apriyanto Gopar menyampaikan, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Kejari Palembang.
Diterangkan Ario bahwa ketiga tersangka ini merupakan Wajib Pajak, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyuapan atau gratifikasi terhadap Pegawai Pajak dalam bidang perpajakan.
"Tersangka merupakan selaku Wajib Pajak yang melakukan penyuapan terhadap Pegawai Pajak," ungkap Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar.
Tiga tersangka tersebut adalah Heri Yansyah, Direktur PT Heva Petroleum Energi sekaligus terpidana dalam kasus korupsi lainnya yang telah menjalani putusan Majelis Hakim.
Kemudian, Novriansyah Regan selaku Direktur PT Lematang Enim Negeri yang baru-baru ini juga telah menjalani putusan pidana kasus korupsi. Lalu, Fajar Febriansyah selaku Direktur PT Inti Dwitama.
Lebih lanjut, kata Ario Apriyanto Gopar, usai Tahap II ini para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang, sebelum berkas perkaranya dilimpahkan Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Palembang.
BACA JUGA:Begini Modus 3 Oknum Pegawai Pajak Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Wajib Pajak Perusahaan
"Upaya selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang," ujar Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv