Begini Modus 3 Oknum Pegawai Pajak Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Wajib Pajak Perusahaan

Begini Modus 3 Oknum Pegawai Pajak Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Wajib Pajak Perusahaan

Begini Modus Korupsi 3 Oknum Pegawai Pajak Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Wajib Pajak Perusahaan.-foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati) telah menangkap tiga pegawai Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan.

3 tersangka berinisial RFG, NWP dan RFH tersebut merupakan petugas pajak KPP Pratama Palembang tahun 2019, 2020 dan 2021.

Mereka dijadikan tersangka dengan Surat Keputusan nomor: TAP-16.17.18 / L. 6 / Fd.2023/1/10 2023/10/23 Dikeluarkan oleh Sarjono Turin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Sarjono Turin menjelaskan pada konferensi pers bahwa tersangka mengambil alih manajemen perusahaan dan menggunakan modus operandi untuk bertindak sebagai pemeriksa pajak. 

Dengan demikian, mereka dapat memanipulasi dan mengurangi jumlah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak yang terlibat.

BACA JUGA:Sambil Senyum, Ketua DPRD Palembang Sebut Kantor DPRD Dikepung Asap

"Modus operandi mereka melibatkan penyalahgunaan posisi mereka sebagai petugas pajak untuk mendaftarkan perusahaan dengan masalah perpajakan.

 Kemudian mereka mengambil alih manajemen perusahaan dan bertindak sebagai pemeriksa pajak untuk mengurangi pajak yang harus dibayar wajib pajak," kata Sarjono Turin.

Sarjono Turin juga mengatakan, "Akibatnya pendapatan negara menurun, dan para tersangka diuntungkan dengan tindakan tersebut."

Kejahatan yang dilakukan oleh tersangka antara lain:

1. Pasal 2(1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 18 No. 31 sebagaimana telah diubah pada tahun 1999, dan Pasal 20 sebagaimana telah diubah pada tahun 2001 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Sebagaimana telah diubah pada tahun 1999 Sehubungan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP (KUHP).

BACA JUGA:Tidak Mengetahui Pacarnya Duda, Gadis 14 Tahun Dianiaya Mantan Istri Pacarnya.

Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan akan terus menghimpun barang bukti terkait keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Mereka juga akan segera mengambil tindakan hukum lain yang diperlukan selama penyelidikan ini.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: