ICC Bakal Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu, Israel Kebakaran Jenggot
ICC Bakal Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu, Israel Kebakaran Jenggot-- b.netanyahu/ig
PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Kehebohan politik memuncak di Israel dengan kabar bahwa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tengah mempertimbangkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Kabar ini mencuat dari sumber-sumber di pemerintahan yang mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap langkah hukum yang diantisipasi oleh ICC.
Pemerintah Israel, melalui Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Luar Negeri, tengah gencar berusaha mencegah potensi penangkapan tersebut.
Sejumlah diplomat Israel bahkan menyatakan bahwa mereka sedang berupaya maksimal untuk melindungi kepentingan nasional.
BACA JUGA:Mendorong Era Digitalisasi di Sektor Keuangan, Bank Indonesia Ungkap Keunggulannya
Isu yang menjadi fokus utama dari tuduhan yang diprediksi akan dilontarkan oleh ICC adalah terkait dugaan upaya Israel yang disebut sengaja memperburuk kondisi warga Palestina di Gaza, terutama terkait ketersediaan pangan.
Menghadapi tekanan ini, pemerintah Israel tidak hanya melakukan upaya diplomatik melalui lobi dan komunikasi langsung dengan negara-negara mitra, tetapi juga melalui berbagai platform media.
Juru bicara internasional Pasukan Pertahanan Israel, Nadav Shoshani, menggarisbawahi komitmen Israel dalam mendukung bantuan kemanusiaan di Gaza, sekaligus menjelaskan bahwa tindakan ini sejalan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang dipegang teguh oleh Israel.
Dalam konteks ini, Amerika Serikat juga disebut-sebut terlibat dalam upaya diplomasi terakhir untuk menekan potensi penerbitan surat penangkapan oleh ICC.
Ini mencerminkan kompleksitas politik dan hukum di tingkat internasional yang tengah berlangsung.
Menanggapi spekulasi ini, Menteri Luar Negeri Israel, Katz, dengan tegas menyatakan harapannya agar ICC tidak bertindak terlalu jauh yang dapat merugikan kepentingan Israel.
Pernyataan ini juga menegaskan bahwa Israel akan terus mempertahankan diri terhadap ancaman yang dianggap merugikan kedaulatan dan keamanan negara.
Namun, perlu dicatat bahwa Israel tidak mengakui yurisdiksi ICC dan memiliki pandangan yang berbeda terkait status wilayah Palestina yang diakui sebagai negara anggota oleh pengadilan tersebut pada tahun 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber