Tidak Mengajukan Eksepsi, Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Didakwa Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Rp3,4 Miliar

 Tidak Mengajukan Eksepsi, Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Didakwa Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Rp3,4 Miliar

Tidak Mengajukan Eksepsi, Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Didakwa Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Rp3,4 Miliar-Foto/luthfi-PALTV

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat dengan Batik, Sejarah dan Cara Membuatnya

Lanjut, tim JPU Kejati sumsel dalam sidang pembuktian perkara nantinya akan menghadirkan 5 sampai 10 orang saksi dalam sekali persidangan.

"Untuk sekali sidang kami akan memanggil 5-10 orang saksi yang mulia," pungkas tim JPU saat ditanya majelis hakim.

Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa Hendri Zainuddin, Rizal Syamsul, SH  mengatakan pihaknya tidak mengajukan nota keberatan lantaran ingin segera membuktikan dipersidangan.

"Karena kita mengira sidang ini bakal panjang, sehingga kita minta segera dipercepat ke pembuktian perkara," ungkap Rizal Syamsul tim penasehat hukum terdakwa.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: