Tidak Mengajukan Eksepsi, Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Didakwa Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Rp3,4 Miliar

 Tidak Mengajukan Eksepsi, Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Didakwa Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Rp3,4 Miliar

Tidak Mengajukan Eksepsi, Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Didakwa Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Rp3,4 Miliar-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Mantan Ketua Umum KONI Sumsel, Hendri Zainuddin didakwah telah melakukan dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 hingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp3,2 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum yang di gelar di pengadilan Tipikor PN Palembang. Senin, (29/4/2024).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto, SH MH. Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel membacakan dakwaan terhadap terdakwa Hendri Zainuddin.

Dalam dakwaannya, terdakwa Hendri Zainuddin terdakwa telah merugikan negara senilai Rp3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.

BACA JUGA:5 PPNS Dilantik oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ini Pesan dan Harapan!

"Bahwa akibat perbuatan Hendri Zainuddin bersama-sama Suparman roman dan Ahmad Tahir telah memperkaya diri sendiri atau orang lain mengakibatkan kerugian negara atas pengelolaan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 sebesar Rp3,4 miliar," tegas tim JPU Kejati Sumsel saat membacakan dakwaan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Hendri Zainuddin dijerat alternatif subsideritas.

Yakni dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua melanggar Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Tidak Mengajukan Eksepsi, Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Didakwa Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Rp3,4 Miliar-Foto/luthfi-PALTV

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan penuntut umum, majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk berkonsultasi kepada penasehat hukumnya apakah akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Setalah kami konsultasi bersama tim penasehat hukum kami tidak eksepsi yang mulia, lanjut saja ke pokok perkara," ujar terdakwa Hendri Zainuddin.

Setelah mendengarkan pernyataan terdakwa Hendri Zainuddin yang tidak mengajukan ekspresi, majelis hakim bertanya kepada penuntut umum apakah ada saksi yang akan di hadirkan.

"Kami minta waktu sampai Minggu depan untuk pemanggilan saksi-saksi," ujar hemrnasyan JPU Kejati Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: