Kejati Sumsel Usut Penyidikan Baru Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Batubara di Sumatera Selatan

Kejati Sumsel Usut Penyidikan Baru Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Batubara di Sumatera Selatan

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan bahwa Kejati Sumsel usut penyidikan baru kasus dugaan korupsi pertambangan batubara di Sumatera Selatan, Selasa (23/4/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kasus dugaan korupsi pertambangan batubara yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada bidang tindak pidana khusus, naik ke tahap penyidikan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan bahwa saat ini Kejati Sumsel telah melakukan penyidikan kasus baru dalam dugaan korupsi di bidang pertambangan.

"Ya benar, saat ini Kejati Sumsel Bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penyidikan kasus baru terkait kasus dugaan korupsi tidak memenuhinya kewajiban dalam hal melakukan aktivitas penambangan jenis Batubara," ungkap Vanny saat dikonfirmasi pada hari Selasa, 23 April 2024.

Masih kata Vanny usai menggelar ekspose perkara dengan pihak BPK RI, sebagaimana umumnya penyidikan akan memanggil beberapa nama untuk diperiksa di hadapan Penyidik Kejati Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi pertambangan batubara.

BACA JUGA:Tak Kunjung Dibenahi BPPW Sumsel Pasca Pembangunan IPAL, Pemkot Palembang Turun Tangan Perbaiki Jalan Segaran

Lanjut Vanny, pemanggilan sejumlah nama guna dimintai keterangan sebagai saksi sekaligus menguatkan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini.

"Namun hingga saat ini belum ada yang kita panggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera kita lakukan pemanggilan," ujarnya.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari belum dapat berkomentar lebih rinci mengenai kerangka penyidikan, terkait perkara dugaan korupsi pertambangan yang dimaksud.

Namun, Vanny berharap supaya nantinya sejumlah nama yang bakal memberikan keterangan sebagai saksi dapat kooperatif memenuhi panggilan Penyidik.

BACA JUGA:Ayah Korban Lakalantas Tewas Simpang Patal: Putri Izin Pamit Ambil Uang di ATM

Hal tersebut guna memperlancar proses penyidikan dalam mendalami materi perkara serta menguatkan alat bukti penyidikan perkara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv