Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumsel Gencar Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumsel gencar sosialisasikan pendaftaran merek kolektif, Rabu (17/4/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sosialisasi pendaftaran merek kolektif yang merupakan salah satu kekayaan intelektual gencar dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel).
"Merek kolektif belum banyak yang memanfaatkannya. Oleh karena itu terus disosialisasikan kepada masyarakat umum serta pelaku usaha melalui berbagai kegiatan tatap muka dan media massa termasuk radio," ucap Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya di Palembang pada Rabu, 17 April 2024.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menjelaskan bahwa merek kolektif dapat dimiliki oleh suatu komunitas, paguyuban, koperasi, asosiasi, perkumpulan, dan lainnya.
Sehingga, kata Ilham Djaya, dalam pendaftaran merek perlu melampirkan perjanjian penggunaan merek kolektif.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Mengudara di SMART FM, Upaya Menjangkau Masyarakat Agar Lebih Dekat dan Paham HKI
Sedangkan merek individual, lanjut Kakanwil Ilham Djaya, dimohonkan dan dimiliki oleh seseorang, beberapa orang secara bersama-sama atau perusahaan/badan hukum.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, merek kolektif memiliki keunggulan dalam hal biaya pendaftaran, promosi, dan penegakan hukum dapat ditekan biayanya karena ditanggung secara bersama anggota.
“Pemerintah Daerah juga dapat menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun oleh produsen lain. Memberikan peluang kerja sama, menguatkan kualitas produk dan bisa menjadi alat pembangunan daerah,” terang Ilham Djaya.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel mengatakan bahwa pihaknya mendorong pelaku usaha dan masyarakat melakukan pendaftaran merek kolektif khas daerah di Provinsi Sumatera Selatan dengan 17 Kabupaten dan Kota.
BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Sumsel Ingatkan 4 Titik Rawan Saat Kunjungi Lapas Banyuasin dan Lapas Sekayu
Dengan gencarnya sosialisasi merek kolektif tersebut, Ilham Djaya berharap pemahaman masyarakat sebagai perlindungan hukum Kekayaan Intelektual (KI) komunal dan perekonomian daerah dapat meningkat.
Penggunaan merek kolektif oleh pelaku UMKM memiliki potensi yang bisa menguntungkan banyak pihak. Di antaranya penguatan kualitas yang berstandar dan menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun oleh produsen yang lain.
Kemudian terbuka peluang kerja sama dengan sesama anggota dan sebagai alat pembangunan daerah.
Ilham Djaya lalu menjelaskan bahwa pada tahun 2024 ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan sebagai tahun Indikasi Geografis (IG).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: