Kemenkumham Sumsel Mengudara di SMART FM, Upaya Menjangkau Masyarakat Agar Lebih Dekat dan Paham HKI

Kemenkumham Sumsel Mengudara di SMART FM, Upaya Menjangkau Masyarakat Agar Lebih Dekat dan Paham HKI

Kemenkumham Sumsel mengudara di SMART FM, upaya menjangkau masyarakat agar lebih dekat dan paham HKI, Rabu (17/4/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Kakanwil Dr Ilham Djaya selalu mendorong agar memberikan edukasi dan pemahaman, khususnya terkait hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) kepada masyarakat.

Salah satu jalan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menugaskan Penyuluh Hukum Ahli Muda Selvintrin dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI) Dio Gestianda, untuk hadir sebagai narasumber pada talkshow di Stasiun Radio SMART FM pada hari Rabu, 17 April 2024.

Materi yang disampaikan kedua narasumber dari Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut mengenai Penegakan Hukum Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Menurut Dio Gestianda, pemahaman masyarakat soal Kekayaan Intelektual (KI) yang masih rendah menyebabkan tingginya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia.

BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Sumsel Ingatkan 4 Titik Rawan Saat Kunjungi Lapas Banyuasin dan Lapas Sekayu

“Kasus-kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual banyak menjadi polemik karena ketidakpahaman masyarakat mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan bagaimana perlindungannya,” kata Dio Gestianda.

PPNS KI Dio Gestianda menerangkan bahwa Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

Namun ironisnya, sambung Dio Gestianda, di era digital yang semakin berkembang pesat ini, justru menimbulkan pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual.

Padahal, perlindungan Kekayaan Intelektual itu penting. Sebab, berguna buat melindungi reputasi, mendorong dan menghargai setiap inovasi, serta mencegah duplikasi atau pelanggaran di bidang Kekayaan Intelektual.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Verifikasi Faktual Calon Organisasi Bantuan Hukum Baru di Kota Palembang

“Akan tetapi dengan majunya teknologi, maka pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual semakin meningkat karena akses yang lebih mudah untuk menyalin, mendistribusikan, dan memanfaatkan karya-karya tanpa izin. Internet mempercepat penyebaran konten digital, menyebabkan pencurian hak cipta, pembajakan, dan penggunaan ilegal lainnya menjadi lebih sering terjadi,” jelas PPNS Kekayaan Intelektual Dio Gestianda.

Memanfaatkan durasi 60 menit pada talkshow tersebut, PPNS KI Dio Gestianda secara singkat dan jelas mengupas soal kekayaan intelektual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Sehingga, dengan berdasarkan produk hukum tersebut, pelanggar Hak Kekayaan Intelektual dapat dikenakan sanksi.

PPNS KI Dio Gestianda melanjutkan, pihak yang dapat melaporkan ketika terjadi pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual adalah pemilik HKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: