Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumsel Gencar Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumsel gencar sosialisasikan pendaftaran merek kolektif, Rabu (17/4/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Verifikasi Faktual Calon Organisasi Bantuan Hukum Baru di Kota Palembang
Pencanangan tersebut, lanjut Ilham Djaya, merupakan upaya mempromosikan produk unggulan daerah dan sebagai upaya melindunginya dari penyalahgunaan atau pemalsuan.
Selain itu, dengan pencanangan tahun Indikasi Geografis (IG) dapat mempromosikan produk-produk unggulan daerah, yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam.
“Demikian juga terhadap merek kolektif yang saat ini mulai kami promosikan dan didiseminasikan kepada para pelaku UMKM, sehingga dapat mendorong mereka mengajukan pendaftaran merek kolektif," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.
Sementara itu, pada kegiatan sosialisasi di salah satu stasiun radio swasta di Kota Palembang baru-baru ini, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kemenkumham Sumsel Dian Merdiansyah mengajak para pendengar agar memahami merek kolektif sesuai dengan UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
BACA JUGA:Pegawai Kanwil Kemenkumham Sumsel Terbukti Tak Ada yang Menambah Waktu Libur Lebaran Idulfitri
“Meskipun memiliki nama dan tujuan yang sama yaitu untuk membedakan produk/jasa, namun merek dan merek kolektif merupakan dua hal yang berbeda,” kata Penyuluh Hukum Ahli Muda Kemenkumham Sumsel Dian Merdiansyah.
Beberapa contoh merek kolektif yang kini sudah terdaftar dikemukakan Dian Merdiansyah, seperti
Dian mencontohkan merek kolektif yang saat ini telah terdaftar seperti Kelompok Usaha Pande Besi dari Pemprov Yogyakarta yang memiliki tiga merek kolektif yakni Jogja Mark, 100% Jogja.
Lalu Perkumpulan Batik Nitik Trimulyo dan Jogja Tradition untuk memberdayakan pengusaha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
BACA JUGA:Talkshow di Radio Sonora FM, Kemenkumham Sumsel Bahas Merek Kolektif
Sedangkan di Provinsi Sumatera Selatan, hingga saat ini belum ada merek kolektif yang terdaftar. Maka dari itu, Kanwil Kemenkumham Sumsel terus mendorong Pemerintah Daerah, perkumpulan/paguyuban, dan pelaku UMKM agar dapat menggali potensi kelompoknya, sehingga bisa meningkatkan reputasi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini Kanwil Kemenkumham Sumsel tengah memfasilitasi pendampingan PT Bukit Asam Tbk yang bekerja sama dengan Bappeda Litbang Kabupaten Muara Enim, guna mendaftarkan Merek Kolektif SIBA (Sentra Industri Bukit Asam) bagi UMKM yang tergabung dalam perajin batik kujur, songket, dan budi daya bunga rosella.
Tim Kemenkumham Sumsel terus melakukan pemetaan potensi merek kolektif yang ada di 17 Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.
Seperti halnya di Kota Palembang ada Kampung Songket, di Kabupaten Ogan Ilir (OI) ada Kampung Tenun, di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ada Kampung Gambo, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: