Kuasa Hukum Tersangka Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Akan Lakukan Pembelaan Semaksimal Mungkin

Kuasa Hukum Tersangka Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Akan Lakukan Pembelaan Semaksimal Mungkin

Rizal Syamsul, Kuasa Hukum tersangka mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin, akan lakukan pembelaan semaksimal mungkin, Rabu (17/4/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Rizal Syamsul SH selaku Kuasa Hukum tersangka mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin, yang terjerat kasus korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, menanggapi perihal penahanan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Diwawancarai pada hari Rabu, 17 April 2024, Rizal Syamsul mengaku saat ini masih sangat menghormati proses penegakan hukum, dalam menangani perkara dugaan korupsi Dana Hibah KONI Sumsel tahun 2021.

"Namun, tentunya sebagai Kuasa Hukum nantinya tetap akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin pada saat persidangan terhadap klien kita Hendri Zainuddin," ujar Rizal Syamsul.

Sementara itu, dalam perkara yang menjerat kliennya, Rizal Syamsul menerangkan bahwa saat ini kliennya sudah mengembalikan kerugian negara untuk seluruhnya, sebagaimana yang disangkakan oleh pihak Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Terjerat Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Kejati Sumsel Tahan Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin

BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana Hibah, 2 Petinggi KONI Sumsel Divonis 20 Bulan dan 16 Bulan Penjara


Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin saat digiring menuju mobil tahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejati Sumsel, Selasa (16/4/2024).-Luthfi-PALTV

"Ya, salah satu strategi kita yakni kerugian negara Rp0, karena sudah mengembalikan kerugian negara sebanyak 100 persen," ungkap Rizal Syamsul.

Tersangka Hendri Zainuddin sendiri sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,2 miliar kepada Kejati Sumsel.

"HZ sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,2 miliar. Selebihnya dua terdakwa lainnya yang mengembalikan, yaitu Suparman Romans dan Ahmad Tahir," pungkas Rizal Syamsul.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv