Terbukti Korupsi Dana Hibah, 2 Petinggi KONI Sumsel Divonis 20 Bulan dan 16 Bulan Penjara

Terbukti Korupsi Dana Hibah, 2 Petinggi KONI Sumsel Divonis 20 Bulan dan 16 Bulan Penjara

2 petinggi KONI Sumsel terbukti korupsi Dana Hibah, Majelis Hakim jatuhkan vonis 20 Bulan dan 16 bulan penjara kepada kedua terdakwa, Selasa (16/4/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Sumsel tahun 2021, Ketua Harian KONI Sumsel Ahmad Tahir divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim.

Sedangkan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Romans divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Vonis terhadap kedua terdakwa petinggi KONI Sumsel itu dibacakan dalam sidang di Pengadilam Negeri Palembang pada hari Selasa, 16 April 2024.

Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Hibah sehingga merugikan keuangan negara Rp3,4 Miliar, dua mantan petinggi KONI Sumsel dijatuhi pidana penjara.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Bakal Tahan Tersangka HZ Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Aspidsus: Tunggu Saja!!!

Dalam pertimbangan amar putusan, keduanya terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Suparman Romans selama 1 tahun 8 Bulan penjara, serta terdakwa Ahmad Tahir dengan pidana 1 tahun dan 4 bulan penjara," tegas Hakim Ketua bacakan amar putusan.


Terdakwa Ahmad Tahir dan Suparman Romans juga divonis pidana denda, masing-masing sebesar Rp50.000.000 dengan subsider tiga bulan kurungan, Selasa (16/4/2024).-Luthfi-PALTV

Diketahui vonis tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel pada persidangan sebelumnya, yang menuntut agar para terdakwa dapat dipidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa Ahmad Tahir dan Suparman Romans juga divonis dengan pidana denda, masing-masing sebesar Rp50.000.000 dengan subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA:Terungkap Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel Tahun 2021, Adanya Pembelian Fiktif!

Mengenai uang pengganti, berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak JPU Kejati Sumsel telah menerima sejumlah uang sebagai bentuk uang pengganti dari kedua terdakwa.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, kedua terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukum masing-masing di persidangan tegas menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Sementara itu, berbeda dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel yang masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv