68 Narapidana di Sumatera Selatan Terima Remisi Langsung Bebas Setelah Salat Id

68 Narapidana di Sumatera Selatan Terima Remisi Langsung Bebas Setelah Salat Id

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadi menyampaikan, 68 narapidana di Sumatera Selatan terima Remisi Langsung Bebas setelah Salat Id, Rabu (10/4/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

BACA JUGA:Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas I Pakjo Palembang Mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H

Rincian pemberian remisi itu 11.331 narapidana dewasa yang tersebar di 19 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumatera Selatan, serta 43 anak yang menjalani pembinaan di LPKA Palembang.

Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang paling banyak mendapatkan Remisi Idulfitri berasal dari Lapas Kelas I Palembang sebanyak 1.583 orang WBP, Lapas Narkotika Kelas IIA Banyuasin sebanyak 870 orang WBP, dan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau 845 orang WBP.

Remisi Khusus tersebut diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus, yang telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.

Remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, diberikan dengan syarat Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan harus berkelakuan baik, yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

BACA JUGA:Tenang dan Hikmat, Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas I Pakjo Palembang Laksanakan Solat Idul Fitri

Sedangkan untuk Narapidana atau WBP yang termasuk dalam PP 99 Tahun 2012 yaitu koruptor, narkotika, terorisme serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut harus memenuhi syarat yakni mendapat justice collaborator (JC) dari Penyidik, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas/Rutan bila ingin memperoleh remisi.

“Remisi merupakan hak WBP yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan serta apresiasi negara atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: