Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas I Pakjo Palembang Mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H

Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas I Pakjo Palembang Mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H

Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas I Pakjo Palembang Mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- sebanyak 721 warga binaan mendapatkan remisi khusus hari Raya Idul Fitri bagi warga binaan yang beragama Islam. Dua orang dinyatakan bebas dalam remisi kali ini. Rabu, (10/4/2024).

Kepala Lapas Kelas I Pakjo Palembang, David Rosehan mengatakan pagi hari ini Rutan Kelas I Pakjo Palembang menggelar solat Ied berjamaah yang diikuti ratusan warga binaan secara aman, terbit dan lancar.

"Alhamdulillah pada pagi hari ini kita telah melaksanakan Shalat Idul Fitri secara berjamaah dan berlangsung secara damai dan tertib," ujar David.

Dikatakan David, sebanyak 350 wargaa binaan mengikuti jalannya solat idul Fitri di lapas Kelas IA Pakjo Palembang.

BACA JUGA:Pengembangan FastCharge+, Terobosan Teknologi Pengisian Baterai Cepat

"Yang mengikuti Shalat Idul Fitri kali ini sebanyak 350 warga binaan," ucapnya. Selain itu, sebanyak 721 warga binaan mendapatkan remisi khusus hari Raya Idul Fitri bagi warga binaan yang beragama Islam.


Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas I Pakjo Palembang Mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H-Foto/luthfi-PALTV

"Yang mendapatkan remisi sebanyak 721 warga binaan," ujarnya. Disampaikan David, untuk dua orang warga binaan dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi ,namun satu orang warga binaan yang dikarenakan ia sedang menjalani hukuman subsider maka warga binaan yang langsung bebas pada hari ini hanya satu orang.

"Alhamdulillah yang bebas hari ini ada 2 orang warga binaan, namun yang satu lagi karena sedang menjalani subsider jadi yang langsung bebas itu satu orang sedangkan satu lagi menunggu dia menjalani subsider," ungkap David.

David menyampaikan, remisi ini merupakan bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah kepada warga binaan yang beragama Islam.

"Kami keluarga besar Rutan Kelas IA Palembang berharap remisi ini bentuk penghargaan dari pemerintah kepada warga binaan yang beragama islam," pungkasnya.


Kepala Lapas Kelas I Pakjo Palembang, David Rosehan-Foto/luthfi-PALTV

Adapun dua warga binaan yang bebas tersebut bernama Ahmad Bin Misri yang terjerat kasus pencurian dengan vonis selama 1 tahun empat bulan pidana penjara.

Sedangkan, satu warga binaan yang juga dinyatakan bebas namun sedang menjalani subsider bernama Piter Musktaqim bin Jonly. Yang terjerat kasus Narkotika dengan vonis 5 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Saat ini sedang menjalani Subsider dengan masa tahanan selama 3 bulan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: