68 Narapidana di Sumatera Selatan Terima Remisi Langsung Bebas Setelah Salat Id
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadi menyampaikan, 68 narapidana di Sumatera Selatan terima Remisi Langsung Bebas setelah Salat Id, Rabu (10/4/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - 68 Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan, menerima remisi langsung bebas setelah Salat Idulfitri 1445 Hijriah/2024.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadi di Palembang pada hari Rabu, 10 April 2024.
"Hari ini ada 66 WBP dewasa dan dua Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) yang menerima Remisi Khusus Lebaran langsung bebas (RK II)," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadi.
Menurut Mulyadi, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut bisa pulang ke rumah di momentum hari kemenangan Idulfitri ini dan berkumpul bersama keluarga setelah mendapat remisi/pengurangan masa pidana 15 hari hingga 60 hari (dua bulan).
BACA JUGA:Momen Temu Haru Warnai Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Rayakan Kunjungan Idulfitri 1445 Hijriah
Remisi khusus keagamaan yang diberikan kepada WBP beragama Islam itu selama 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 sampai 2 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Sedangkan bagi ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan tahanan yang beragama Islam lainnya belum bisa bebas.
Untuk bersilaturahmi dengan keluarga di Hari Raya Idulfitri, WBP dapat memanfaatkan fasilitas komunikasi melalui video atau sambungan telepon video call yang telah disiapkan Lapas, Rutan dan LPKA.
Untuk menerima kunjungan keluarga melalui fasilitas komunikasi tersebut, WBP harus mengikuti aturan kunjungan yang ditetapkan oleh Petugas Lapas, Rutan, dan LPKA.
BACA JUGA:Khusus Idulfitri 1445 Hijriah , 159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi
Pemberian Remisi Khusus langsung bebas kepada 68 Narapidana itu sesuai ketentuan dan usulan dari Kepala Lapas dan Rutan.
Proses pengusulan remisi tersebut menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat, begitu pula sebaliknya jika tidak memenuhi persyaratan sistem secara otomatis menolak usulan remisi," ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya menambahkan, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada 11.374 WBP dan Andikpas pada Lebaran Idulfitri tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: