Niat Sholat Masjid Tahiyatul, Waktu Sholatnya, Kunci Keutaman, dan Tata Caranya
Niat Sholat Masjid Tahiyatul, Waktu Sholatnya, Kunci Keutaman, dan Tata Caranya-@stok vektor-freepik
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Sholat Sunnah Tahiyatul Masjid secara etimologis (linguistik) dapat diartikan sebagai Sholat Sunnah Menghormati Masjid.
Menurut pengertiannya, salat sunnah masjid tahiyatul adalah salat sunah dua rakaat yang dilakukan ketika seseorang masuk ke dalam masjid dan ingin berdiam diridi dalam.
Salat Tahiyatul Masjid juga merupakan bentuk penghormatan kepada Allah SWT, pemilik masjid. Jadi sebelum lari ke agama lain, utamakan kehormatan. Selain itu, doa sunnah ini juga merupakan kesempatan untuk menambah semangat dan menunjukkan pengakuan seorang hamba kepada Allah akan kelemahannya di sisi Allah.
Salah satu salat sunah yang dilakukan sebelum salat Jumat adalah salat Tahiyatul di masjid. Sehingga terkadang sebagian orang mengira bahwa salat Tahiyatul di masjid hanya dilakukan saat menghadiri salat Jumat.
Jika iya, kita perlu memahami konsep shalat Tahiyatul Masjid. Sholat Tahiyatul Masjid merupakan wujud penghormatan terhadap pemilik masjid yaitu Allah SWT. Jadi sebelum Anda terburu-buru melaksanakan salat lainnya, bersikaplah hormat.
Berikut ini adalah niat sholat Tahiyatul Masjid yang sudah dilansir dari berbagai sumber: Pengertian Shalat Tahiyatul Masjid Ibnu Hajar rahimahullah berkata,
“Tahiyyatul Masjid adalah shalat yang dilakukan sebanyak dua Roka’at, dan dikerjakan oleh seseorang ketika masuk ke masjid. Adapun hukumnya termasuk sunnah berdasarkan konsensus karena hal itu merupakan hak setiap orang yang akan masuk ke masjid, sebagaimana dalil-dalil yang telah disebutkan.” (Fathul Bari: 2/407)
Niat Sholat Masjid Tahiyatul, Waktu Sholatnya, Kunci Keutaman, dan Tata Caranya-@piksel mentah.com-freepik
Siapa Yang Dikecualikan Untuk Tidak Mengerjakan Shalat Tahiyatul Masjid? Ibnu Hajar juga berkata, “Dikecualikan bagi khotib masjid, yang akan masuk ke masjid untuk shalat, dan berkhutbah di hari jum’at, maka seorang khotib tidak perlu melakukan shalat Tahiyatul Masjid.
Dikecualikan juga bagi pengurus masjid, karena ia diberi amanah untuk senantiasa keluar masuk masjid, jika setiap keluar masuk di perintahkan untuk shalat tahiyatul masjid, tentu hal itu akan memberatkan baginya.
Sebagaimana pula tidak disunnahkan bagi seseorang yang masuk ke masjid sedangkan imam telah menegakkan shalat fardhu atau telah selesai dikumandangkan iqamat, karena sesungguhnya shalat fardhu telah cukup walaupun tidak shalat tahiyatul Masjid.” (Subulus Salam: 1’/320)
Namun sebagian Ulama’ berpendapat disunnahkan melakukan tahiyatul Masjid setiap kali masuk ke Masjid. Hal ini sebagaimana pendapat imam Nawawi, dan ini pendapat yang dipilih oleh ibnu Taimiyyah, dan Ahmad bin Hambal. (Al-Majmu’: 4/75)
Imam Syaukani rahimahullah berpendapat, “Bahwa shalat Tahiyatul Masjid disyari’atkan, meskipun berkali-kali masuk ke masjid, sebagaimana secara ekplisit dinyatakan dalam hadits. (Nailul Authar: 3/70)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: