Terlambat Membayar Pajak Kendaraan? Ini Cara Menghitung Denda yang Harus Dibayar

Terlambat Membayar Pajak Kendaraan? Ini Cara Menghitung Denda yang Harus Dibayar

Telat Bayar Pajak Mobil, Berikut Cara Hitung Denda yang Berlaku.--Foto : wuling.id

 

Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil

Perhitungan waktu keterlambatan saat membayar pajak dimulai sejak tanggal jatuh tempo. Setiap hari dihitung sebagai satu hari keterlambatan. Oleh sebab itu, sangatlah penting untuk mengingat secara pasti tanggal jatuh tempo pajak kendaraan mobil Anda.

BACA JUGA:Kripto hingga Fintech Sumbang Rp22 Triliun Pajak di Bidang Ekonomi Digital

Apabila pembayaran pajak mobil anda terlambat selama satu hari , tidak akan dikenakan biaya tambahan. Pemilik kendaraan hanya diperlukan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)saja seperti biasa, sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah.

Namun, apabila pembayaran pajak terlambat dua hari dari tanggal yang ditentukan, Anda akan dikenakan denda sebesar 25% dari PKB yang seharusnya dibayar. Berikut ini adalah daftar denda yang berlaku untuk keterlambatan membayar PKB sesuai peraturan:

a. Keterlambatan 1 Hari: PKB satu tahun (Kompensasi)

b. Keterlambatan 2 Hari - 1 Bulan: PKB x 25% x 1/12

c. Keterlambatan 2 Bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

d. Keterlambatan 3 Bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ

e. Keterlambatan 6 Bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

f. Keterlambatan 1 Tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

g. Keterlambatan 2 Tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

h. Keterlambatan 3 Tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

BACA JUGA: Hemat dan Ramah Lingkungan, Pajak Murah Mobil Listrik Wuling BinguoEV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber