Terlambat Membayar Pajak Kendaraan? Ini Cara Menghitung Denda yang Harus Dibayar

Terlambat Membayar Pajak Kendaraan? Ini Cara Menghitung Denda yang Harus Dibayar

Telat Bayar Pajak Mobil, Berikut Cara Hitung Denda yang Berlaku.--Foto : wuling.id

2. Denda Pajak Mobil Telat 2 Bulan

Seperti contoh: PKB Mobil Wuling Almaz ini sebesar Rp4.000.000.

Perhitungan: (Rp4.000.000 x 0,25 x 2/12) + Rp100.000

Total Denda: Rp266.667

BACA JUGA:Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak untuk Pembelian Mobil Listrik Hingga 2024

 

3. Denda Pajak Mobil Telat 6 Bulan

Seperti contoh: PKB Mobil Wuling Almaz adalah sama seperti sebelumnya.

Perhitungan: (Rp4.000.000 x 0,25 x 6/12) + Rp100.000

Total Denda: Rp600.000

 

4. Denda Pajak Mobil Telat 1 Tahun

Seperti contoh : PKB Mobil Almaz

Perhitungan: (Rp4.000.000 x 0,25 x 12/12) + Rp100.000

Total Denda: Rp1.100.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber