Memahami Hukum Zakat Fitrah dan Keutamaannya Dalam Islam, Ini Penjelasannya!

Memahami Hukum Zakat Fitrah dan Keutamaannya Dalam Islam, Ini Penjelasannya!

Memahami Hukum Zakat Fitrah dan Keutamaannya Dalam Islam, Ini Penjelasannya! --Foto : Freepik.com/freepik

PALEMBANG, PALTV,CO,ID - Tidak terasa puasa Ramadhan telah memasuki hari-hari akhirnya. Tinggal menghitung hari umat Muslim akan menyambut hari kemenangan, yaitu Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, umat Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah. Kewajiban membayar zakat fitrah ini diwajibkan bagi setiap Muslim, tak terkecuali laki-laki, perempuan, bahkan anak-anak. Bahkan bayi yang lahir sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri juga diwajibkan membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah, seperti yang dijelaskan oleh laman resmi Kementerian Agama, adalah bagian dari kewajiban zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap umat Islam. Zakat ini dapat berupa bahan makanan pokok atau uang yang diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya.

Kata "fitrah" sendiri merujuk pada keadaan awal manusia ketika diciptakan. Dengan membayar zakat fitrah, diharapkan seseorang akan kembali kepada kesucian fitrahnya dengan seizin Allah SWT. Oleh karena itu, zakat fitrah juga dikenal sebagai zakat jiwa.

 BACA JUGA:Masjid Tuha Indrapuri: Destinasi Wisata Religi yang Menghidupkan Sejarah Hindu-Islam


Zakat ini dapat berupa bahan makanan pokok atau uang --Foto : Freepik.com/freepik

Hukum membayar zakat fitrah dalam Islam adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Dasar hukum zakat ini tercantum dalam Al-Qur'an dan hadis, antara lain:

 Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 43:

 "Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".

 Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

 "Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan menunaikan haji ke Baitullah bagi yang mampu".

 BACA JUGA:Hadiri Peringatan Nuzulul Quran, Ratu Dewa Ajak Masyarakat Menjadikan Al - Quran Sebagai Pedoman

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjelaskan bahwa zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Seperti yang telah dijelaskan diatas, pembayaran zakat fitrah dilakukan selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Secara prinsip, zakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri. Prinsip ini juga menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan jenis zakat lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber