Masjid Agung Palembang Mulai Menerima Penyaluran Zakat Fitrah

Masjid Agung hanya menerima zakat fitrah dalam bentuk beras dan tidak menerima dalam bentuk uang tunai.--Foto : Idham - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Badan Amil Zakat Fitrah Masjid Agung PALEMBANG menetapkan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini adalah 3 kg beras per orang.
Zakat yang terkumpul nantinya akan disalurkan kepada masyarakat di sekitar Masjid Agung Palembang.
Sukri, selaku Wakil Sekretaris Masjid Agung Palembang, menyampaikan bahwa penerimaan zakat fitrah sudah dimulai sejak 19 Maret dan akan berlangsung hingga 30 Maret 2025.
Sukri, selaku Wakil Sekretaris Masjid Agung Palembang,--Foto : Idham - PALTV
Ia juga menegaskan bahwa Masjid Agung hanya menerima zakat fitrah dalam bentuk beras dan tidak menerima dalam bentuk uang tunai.
BACA JUGA:Pemerintah Sumsel Segera Implementasikan Regulasi Pengangkatan PNS dan PPPK
BACA JUGA:Sidak Jelang Lebaran, Dinas Perdagangan Sumsel Temukan Produk Hampir Kedaluwarsa
Badan Amil Zakat Fitrah Masjid Agung Palembang--Foto : Idham - PALTV
"Kami menetapkan bahwa zakat fitrah yang diterima adalah sebanyak 3 kg beras per orang. Nantinya, zakat ini akan kami distribusikan kepada masyarakat di sekitar Masjid Agung Palembang," ujarnya.
Dengan dimulainya penerimaan zakat fitrah ini, diharapkan masyarakat dapat segera menunaikan kewajibannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id