Memahami Hukum Zakat Fitrah dan Keutamaannya Dalam Islam, Ini Penjelasannya!
Memahami Hukum Zakat Fitrah dan Keutamaannya Dalam Islam, Ini Penjelasannya! --Foto : Freepik.com/freepik
Rasulullah SAW menetapkan zakat fitrah sebesar satu sha kurma atau satu sha gandum untuk setiap Muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa. Zakat ini harus dikeluarkan sebelum orang-orang pergi untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri (HR. Bukhari dan Muslim).
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha', setara dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, atau bahan makanan lainnya, atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per orang per hari. Zakat fitrah dapat diganti dengan uang, namun nilainya harus setara dengan nilai bahan makanan pokok sesuai dengan besaran zakat tersebut.
BACA JUGA:Ini Keutamaan I'tikaf di Bulan Ramadhan, Perbanyak Amalan Menyambut Turunnya Malam Lailatul Qadar
Dengan mempertimbangkan bahwa hukum zakat fitrah adalah wajib, maka ibadah ini harus dilakukan sesuai dengan aturan dan waktu yang telah ditentukan. Zakat fitrah dapat dibayarkan mulai dari awal bulan Ramadan hingga sebelum Sholat Idul Fitri.
Namun, dalam Islam, lebih dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah pada hari-hari terakhir bulan Ramadan hingga pagi sebelum Sholat Idul Fitri. Tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah setelah Sholat Idul Fitri.
Salah satu keutamaan membayar zakat fitrah adalah membantu menyucikan jiwa dari dosa-dosa yang dilakukan selama bulan Ramadan. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 103:
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
BACA JUGA:Bagaimana Cara Mendapatkan Kemuliaan Malam Lailatul Qadar? Simak Penjelasannya!
Seorang Muslim yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki harta yang cukup bagi dirinya dan orang-orang yang bergantung padanya pada Hari Raya dan malam sebelumnya.
Mengutip laman NU Online, hukum Islam menetapkan bahwa zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu melakukannya. Kemampuan di sini berarti seseorang memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan orang-orang yang harus ia nafkahi pada malam Hari Raya Idul Fitri dan hari itu sendiri.
Namun, jika seseorang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya pada malam Hari Raya Idul Fitri, maka membayar zakat fitrah bagi mereka tidaklah wajib.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber